Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Ketua Pengurus Besar PGRI)
Sudah lebih dari satu minggu ada diskursus dan kehangatan terkait entitas pengawas sekolah. Keluarnya PP No 57 Tahun 2021 melahirkan sebuah kebingungan dan aspirasi kekecewaan entitas pengawas sekolah. Forum Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Satuan pendidikan (MKPS- SMA) Nasional pun mengirimkan surat terbuka pada mendikbud Nadim Makarim.
PP No 57 Tahun 2021 pasal 30 menjelaskan bahwa pengawasan kegiatan satuan pendidikan terdiri dari : 1) Kepala Satuan Pendidikan, 2) Komite sekolah, 3) Pimpinan perguruan Tinggi, 4) Pemerintah Pusat dan / atau dan 5) pemerintah daerah. Kemana pengawas sekolah? Apakah pasal ini “kode keras” bahwa eksistensi pengawas sekolah akan mulai ditiadakan?
Sebelumnya ada ketua organisasi profesi guru dan pengamat pendidikan yang berusaha “mensponsori” agar pengawas sekolah ditiadakan. Alasan sederhana mereka pengangkatan pengawas sekolah semakin mengurangi jumlah guru, padahal guru sedang kekurangan. Alasan lainnya tugas pengawasan sekolah masih bisa dilakukan oleh para kepala sekolah.
Narasi dan alasan di atas seperti logis, faktanya tidak! Kekurangan guru tidak ada hubungannya dengan pengangkatan pengawas sekolah. Pengangkatan guru atau kekurangan guru adalah salah pemerintah yang tidak cermat menghitung keluar masuk guru yang dibutuhkan. Untung ada “dewa penolong pendidikan” yakni entitas guru honorer.
Terkait pengawasan pendidikan cukup dengan kepala sekolah, juga tidak benar. Sebagai kepala sekolah Saya sendiri sangat merasakan betapa pentingnya pengawas sekolah. Pengawas sekolah bisa berperan ganda bahkan multilayanan. Pertama sebagai pengawas formal satuan pendidikan, kedua sebagai “penasehat” non formal para kepala sekolah, ketiga dapat menjadi mitra strategis dalam mensukseskan prestasi sekolah.
eberadaan entitas pengawas sangat-sangat dibutuhkan, apalagi pengawas yang kompeten dan ngemong pada kepala sekolah dan guru. Pengawas sekolah pun memiliki terutama pengawas pembina spirit almamater yang baik. Bila ada akreditasi, perlombaan, acara besar, PPKKS dan acara penting sekolah lainnya sangat membutuhkan peran pengawas sekolah.
Dasar Hukum Pengawas satuan pendidikan sebagai berikut : 1) Permendiknas no 12 tahun 2007 tentang standar kompetensi pengawas, 2) Permen PAN dan RB no 21 tahun 2010 ttg jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, 3) Permendikbud no 143 tahun 2014 tentang juknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, 4) Permendikbud no 15 tahun 2018 ttg pemenuhan beban kerja guru, kepsek dan pengawas sekolah.
Bila kedudukan pengawas tidak ada dalam PP No 57 Tahun 2021 tentang SNP sungguh menabrak aturan sebelumnya. Ini agak mirip dengan keluarnya PP No 19 Tahun 2017 tentang Guru. Ada tabrakan antara PP No 19 Tahun 2017 dengan UURI No 14 Tahun 2005. Begitu pun PP No 57 Tahun 2021 terasa tidak seirama. Apa lagi bila dikaitkan dengan dasar negara “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Adilkah PP No 57 Tahun 2021 bagi entitas pengawas?
Sebagai pengurus organisasi guru jujur banyak aturan yang kadang dirasa tidak pas. Sejumlah regulasi di dunia pendidikan terasa masih banyak yang harus direvisi agar sesuai dengan tuntutan kebaikan pendidikan. Bila pembuat regulasi atau aturan tidak melibatkan sejumlah pihak yang kompeten terkait dan hanya “proyek” prestise bisa bahaya.
Dalam UURI No 14 Tahun 2005 pasal 14 dijelaskan bahwa setiap guru (kepaIa sekolah, pengawas sekolah) berhak terlibat dan dilibatkan dalam pengambilan kebijakan terkait dimensi pendidikan. Tentu hal ini punya maksud agar setiap kebijakan terlahir bijak tidak menginjak. Jangan sampai sekali lagi kebijakan lahir karena asupan pihak tertentu yang tidak kaffah/holistik dalam mengkaji sesuatu. Waspadalah
