Pewarta : Ayi Suherman
Koran SINAR PAGI, Kab Sukabumi – Masa pandemi larangan mudik Lebaran tahun 2021 sudah resmi menjadi keputusan Pemerintah Pusat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Hal itu diamini Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, ini salah satu cara untuk meredam penyebaran Covid-19. Untuk sementara masyarakat harus bisa menahan diri untuk tidak dulu mudik.
“Ini Ramadhan tahun kedua ditengah pandemi, sesuai dengan larangan mudik dari pemerintah pusat sebaiknya masyarakat Sukabumi yang merantau bisa mematuhi dan memahaminya,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, Keputusan dari Presiden, itu salah satu cara untuk meredam penyebaran Covid-19. “Saya rasa masyarakat menahan diri dulu untuk tidak mudik, ini tahun kedua Lebaran di masa pandemi,” ujarnya.
Dirinya meminta kepada masyarakat Sukabumi yang bekerja di luar kota Kabupaten Sukabumi untuk tidak mudik dulu, mematuhi himbauan dan larangan mudik yang telah di keluarkan pemerintah pusat.
“Ini niat baik dari pemerintah untuk menutup penyebaran cluster baru Covid-19, sebaiknya masyarakat bisa bersabar dulu,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi masyarakat yang melakukan perjalan mudik dari luar kota Kabupaten Sukabumi, Yudha meminta Pemerintah Daerah Sukabumi untuk bisa menyiapkan tempat karantina.
“Ya ini salah satu antisipasi yang seharusnya ada tempat karantina, karena kita tidak bisa memprediksi apa yang terjadi meskipun larangan mudik sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” sambungnya.
