Politik & Pemerintahan

Konsultasi Publik DPRD Sulsel : Tentang Raperda Pengendalian Sampah Regional

adminsigiku.com
×

Konsultasi Publik DPRD Sulsel : Tentang Raperda Pengendalian Sampah Regional

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Awing

Kabupaten Jeneponto – Kegiatan Ranperda Tentang pengendalian sampah Regional DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Resto Cafe The Primer, Jalan Kelara, Kelurahan Binamu, Minggu (30/05/2021).

Sebagai Narasumber hadir, Kadis Lingkungan Hidup dan Dr.Ferawati Azis,M.Pd.

Kegiatan yang dilaksanakan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, H.Muliyadi Mustamu,SH merumuskan bersama untuk menjadi issu utama dan program penanganan sampah dalam pembuatan Perda apa yang menjadi pokok permasalahan.

Narasumber Kadis Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa salah satu penyebab banyaknya sampah yang berserakan karena jumlah armada tidak memadai dibandingkan dengan jumlah sampah yang ada diseluruh kecamatan.

“Kami tetap melakukan yang maksimal agar sampah dapat tertangani dengan baik,” katanya.

Lanjut dikatakan bahwa salah satu desa yang telah bekerjasama dalam program penanganan sampah adalah Desa Kayuloe Timur, Kec.Turatea yang telah menerapkan penanganan sampah melalui Bank Sampah.

“Program ini dapat memberi motivasi kepada masyarakat karen ada imbalan kepada masyarakat yang rajin menyetor sampahnya setelah melalui proses pemilahan,” tambahnya.

Sementara Dr.Ferawati Azis,M.Pd dalam penyampaiannya mengatakan, persoalan sampah disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat, tidak disiplin dan membuang sampah disembarang tempat.

“Perubahan Pola Konsumsi dan Gaya Hidup masyarakat turut memberi andil dalam penumpukan sampah dimana – mana,” ujarnya.

Pada rancangan Perda ini, lanjut dia, perlu mengadopsi paradigma lama menjadi paradigma baru bahwa sampah jangan disepelekan, karena akan menjadi sebuah problem khususnya pencemaran lingkungan yang berlimbah kepada kesehatan.

“Mindsetnya harus dirubah total, mulai dari pendidikan anak usia ditanamkan rasa tanggung jawab, aktif mensosislisasikan terkait sampah lewat forum – forum desa, Karang Taruna, OPD dll, jadi memang memerlukan sinergitas kepada semuanya karena ini merupkan tanggung jawab bersama yang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan OPD atau dinas tertentu,” tegasnya.

Disampaikan Dr.Fera, dalam Perda tersebut harus jelas dalam penanganannya itu ada partisipasi aktif di masyarkat melalui pemberdayaan dan pelatihan program Recycle yaitu daur ulang yang memanfaatkan sampah – sampah plastik dan lain – lain menjadi barang ataupun produk yang bernilai ekonomis.

Sementara H.Muliyadi Mustamu,SH, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan mengakomidir seluruh masukan, baik dari peserta maupun dari kedua narasumber melalui Perda Tentang Pengendalian Sampah Regional.