Pewarta : Jeky
Kabupaten Sumedang – Polres Sumedang. Melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi gabungan TNI dan Polri dan Sat Pol PP dalam rangka penegakan Peratran Bupati (Perbup) No.5 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap para pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kegiatan Bari (AKB) untuk penanggulangan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sumedang yang bertempat, di Jalan Raya Conggeang Legok, tepatnya di wilayah Desa Jambu, Selasa (22/06/21)
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Conggeang, IPTU. Adang Sobari,SH, disertai dua personel, Anggota Koramil 1007 Conggeang, dan dari Pol PP Kecanatan Conggeang, enam Personel.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti progaram pemerintah dalam rangka penegakan disiplin dan sanksi Administratif yang diberikan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan supaya mempunyai efek jera agar tidak melakukan lagi pelanggaran Prokes”, ujar Kapolsek Conggeang, Iptu Adang Sobari kepada media.
Juga dijelaskan oleh Adang Sobari kegiatan Operasi Yustisi ini merupakan keiatan gabungan yang dilaksanakan dalam rangka penegakan Perbup Kab.Sumedang No.5 tahun 2021 tentang penerapan sanksi administratif dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Kecamatan Conggeang,
“Saya berharap warga bisa mematuhi akan tujuan operasi Yustisi ini agar penyebara Covid -19 bisa segera teratasi”, pungkasnya.













