Pewarta : Jeky
Kabupaten Sumedang – Dalam rangka mengingatkan warga terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat, yang berlangsung dari 3 hingga 20 Juli 2021, Polsek Ujungjaya memasang spanduk di beberpa Mesjid wilayah Ujungjaya
“Selain itu juga mengingatkan warga agar menunda kedatangan ke Mesjid saat Sholat Idul Adha yang berlangsung pada tanggal 20 Juli 2021”, ujar Kapolsek Ujungjaya Iptu Luhut Sitorus pada media, Rabu, (7/7/21).
Selanjutnya dikatakan Luhut, para warga agar juga menunda shalat berjamaah di masjid – masjid kecamatan Ujungjaya hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
“Kami sudah memasang spanduk sebanyak 30 di beberapa mesjid juga di tempat umum”, terang nya.
Pemasangan Spanduk , kata.dia, merupakan kesepakatan bersama pada rapat Koordinasi yang dilaksanakan Pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 di Pendopo Kecamatan Ujungjaya yang dihadiri oleh Forkopimcam, Kepala Desa Se-Kec. Ujungjaya, Ketua MUI Kec. Ujungjaya, Kepala KUA Kec. Ujungjaya, Ketua DKM se-Kec. Ujungjaya dan Ka Puskesmas Ujungjaya, untuk mendukung
Adapun dasar – dasar pemasangan spanduk itu, jelas Kapolsek Ujungjaya, diantaranya,
1.Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
2. Maklumat / Siaran Pers Resmi Presiden RI di Kantor Sekretariat Negara tentang Darurat Covid 19 Jawa Bali Tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021
3. Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) No. 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (PPKM Darurat Covid -19) di Kabupaten Sumedang.
“Pemasangan spanduk tersebut adalah memberikan himbauan untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan Shalat Jum’at, & Shalat wajib berjamaah serta kegiatan keagamaan lainnya sampai aman Covid-19”, pungkas nya.











