Pewarta : Jeky
Kabupaten Sumedang – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbaynto menyampaikan dari Hasil Rekapitulasi Kegiatan Operasi Yustisi penerapan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan dalam elaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di wilayah Kab. Sumedang sejak 03 Juli hingga 07 Juli 2021, hasil nya ada 214 pelanggar dengan jumlah uang denda sebanyak Rp 16.692.000, Kamis ( 8/7/21 ).
Adapun rincian pendapatan jumlah denda itu, dikatakan Kapolres di dapat dari wilayah berikut,
1. Posko Kec Jatinangor Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran : 85 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 2.315.000,00
2. Posko Taman Telur Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 8 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 550.000,00
3. Posko Kecamatan Tomo Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 85 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 1.431.000
4. Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19 di Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan :
a. Jumlah Pelanggaran : 11 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 621.000,00
5. Posko Kecamatan Sukasari Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 10 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 275.000,00
6. Posko Kecamatan Cimalaka Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 2 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
7. Posko Kecamatan Tanjungsari Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
8 .Posko Kecamatan Jatinangor Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
9. Posko Kecamatan Sumedang Selatan Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 3 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 700.000,00
10. Tipiring
a. Jumlah Pelanggaran : 8 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 10.500.000,00
Kapolres, menyatakan dengan masih banyaknya pelanggaran baik di bidang pengusaha dan maupun perorangan yang melanggar protokol kesehatan ( Prokes) , berarti masyarakat belum memahami apa artinya prokes.
“Padahal dengan mengabaikan Prokes itu akan mengancam jiwa orang lain”, tandas Kapolres.
Dan saya menghimbau, tandas dia lagi, kepada masyarakat yang tidak ada kepentingan mendesak agar tidak keluar rumah. Sebab nya, ucap dia, .kami akan terus memberikan himbauan bersama sama dengan pihak kesehatan, TNI, Sat Pol PP kepada masyarakat agar mengerti tentang di berlakukannya PPKM Darurat tersebut. ucap Kapolres.













