Pewarta : Bambang.MD
Koran SINAR PAGI,-MUARA ENIM,- Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Tersangka 10 anggota DPRD Muara Enim terkait Adanya pembagian jatah fee proyek kepada 25 anggota DPRD Muara Enim namun KPK menetapkan 10 tersangka sbb :
1.IG (Indra Gani BS,)Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 – 2024
2. IJ (Ishak Joharsah,) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024;
3. AYS (Ari Yoca Setiadi,) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode
2019-2024;
4. ARK (Ahmad Reo Kusuma, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024;
5.. MS (Marsito,)Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023;
6. MD (Mardiansyah,)Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024;
7.MH (Muhardi, tidak Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 – 2024
8.. FR (Fitrianzah, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 – 2024
9.SB (Subahan, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024;
10.PR (Piardi,) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024.
Kontruksi perkara
Terkait penerimaan para Tersangka, diberikan secara bertahap yang diantaranya bertempat disalah satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.

Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.ujar ” Plt Jubir KPK
Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para
Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 s/d 19 Oktober 2021,
Mereka yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1,
1.IG (Indra Gani BS,
2. AYS (Ari Yoca Setiadi,)
3.MD (Mardiansyah,)
4. MH (Muhardi,)
Sedangkan yang Ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sbb :
5. IJ (Ishak Joharsah,
6. ARK (Ahmad Reo Kusuma,)
7. Mas (Marsito,)
8. FR (Fitrianzah,)
Ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
9.SB (Subahan,)
10 PR (Piardi,)
Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing.
Korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk didalamnya anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK. Untuk itu, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik sampai institusi dewan perwakilan rakyat, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi. Para anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok
Terpisah Sekwan DPRD Muara Enim Toni dalam pesan Washhap saat dikonfirmasi wartawan Senin (4/10)
” Benar terjadi penggeledahan terkait pengembangan kasus di dinas PUPR tetapintidak ada dokumen yang dibawa. Untuk kelanjutan kasus kita serahkan denga pihak KPK
Ujar Toni
