Pewarta : Melly W
Koran SINAR PAGI, Kota Bandung,-Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu ((PEKAT IB) Jabar Boyke Luthfiana Syahrir saat ditemui di kantornya untuk.dimintai penjelasan terkait laporan pengaduan secara resmi di Polrestabes Bandung oleh jajarannya, dengan bukti pengaduan. :STBP/335/X/2021/JBR/POLRESTABES Tertanggal 19 Oktober 2021.
Pada kesempatan tersebut, Boyke menjelaskan, bahwa hal tersebut terjadi secara spontan ketika satu diantara jajaran pengurus melihat video viral dari salah satu akun instagram yang meng upload video itu.
Selanjutnya perwakilan Pengurus PEKAT IB Jabar bersama PEKAT IB DPD Kota Bandung didampingi Tim LBH PEKAT DPD Jabar mendalami video viral tetsebut,hingga bersepakat mengambil sikap organisasi sebagai wujud peran serta masyarakaat dalam menjaga ketertiban dan keutuhan NKRI. “Apalagi nama ormas yang kami banggakan ini menjungjung nama, pembela kesatuan tanah air Indonesia bersatu. Sebagai kader PEKAT hukumnya wajib mengambil sikap tegas melihat hal seperti itu, tidak bisa membiarkannya serta menganggap bisa selesai dengan klarifikasi dan permintaan maaf,” jelas Boyke
Masih kata Boyke, dalam hukum pidana bahwa perdamaian tidak dapat menghapuskan pidana. Permintaan maaf itu paling tidak untuk meringankan hukuman dan jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” ujar Ketua PEKAT IB Jabar, yang juga praktisi hukum.
Lebih jauh Boyke, oleh akan menghimbau seluruh jajaran PEKAT IB di Wilayah Jawa Barat, khususnya Kota Bandung agar tenang serta menunggu hasil proses penyelidikan laporan yang telah diajukan oleh rekan rekan jajaran Ormas PEKAT IB Jabar dan Kota Bandung. Yakinlah aparat penegak hukum khususnya Polrestabes Bandung akan mendalami permasalahan ini secara akuntabel dan transparan,” pungkas Ketua PEKAT IB Jabar.













