Pewarta : Sermon Simanihuruk
Koran SINAR PAGI, BANGKA ,– Tim Gradak Polres Bangka berhasil amankan Am alias Otoi Sabtu pukul 19:30 wib disamping timah raya sebelah rumah makan Padang ling.Nangnung kel.Sungailiat, serta barang bukti diduga Narkoba jenis shabu di lima titik.sabtu (01/01/2022)
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui kasatnarkoba Iptu Denny Wahyudi , Penagkapan Am alias Otoi
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa simpang timah raya jalan Polman sering dijadikan transaksi narkoba
Setelah di selidiki dan di amati dengan cara tim gradak melakukan undercover buy didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka di lakukan penyergapan ketika sdr Am alias otoi melewati di sekitar simpang timah raya jalan polman tersebut dan sdr Am als otoi berhenti di sebuah ruko kosong samping rumah makan padang.
Kemudian anggota memanggil kepala lingkungan untuk di jadikan saksi penggeledahan. saat penggeledahan tersebut sdr Aris munandar mengakui bahwa baru mengambil barang yang di duga narkotika jenis Shabu di samping ruko kosong jalan polman,
Setelah digeledah di temukan barang bukti 2 ( dua) bungkus plastik bening ukuran besar diduga narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan kotak Bodrex warna merah dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam ditemukan di kantong celana sebelah kanan.
Setelah itu dilakukan interogasi dan di akui oleh sdr Am telah melempar barang yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut ke beberapa tempat,
Kemudian tim geradak sat narkoba res Bangka melakukan pengembangan dan ditemukan 1(satu) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga narkotika jenis Shabu di bungkus di dalam tea jus warna Orange hijau di temukan di Jalan baru Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat, Kab. Bangka,
Setelah itu dilakukan penelusuran dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga narkotika jenis Shabu yang di bungkus dalam tea jus warna Orange hijau ditemukan di Jalan Taman Pesona Kel. Bukit Betung, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka.
Setelah itu dilakukan penelusuran ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam tea jus warna Orange hijau ditemukan di Jalan Len Kel. Parit Padang, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka,
Setelah itu dilakukan penelusuran dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan jasjus warna merah ditemukan di Jalan SD 15 Kel. Parit Padang, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka,
Dan diakui oleh sdr Am bahwa shabu tersebut kepunyaan sdr Am dan yang membuangnya adalah sdr Am sendiri.
Kemudian barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor satresnarkoba polres bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap masing-masing Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.













