Liputan Khusus

Ketua LMP Desak KEJARI Segera Proses Dugaan Pungli SMKN 2 Boyolangu

adminsigiku.com
×

Ketua LMP Desak KEJARI Segera Proses Dugaan Pungli SMKN 2 Boyolangu

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ok

Koran SINAR PAGI, Kab.Tulungagung,- Dugaan Pungutan liar telah dilakukan pihak lembaga pendidikan SMKN 2 Boyolangu Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, dengan cara penarikan uang sumbangan yang telah tentukan nilai nominal sumbangan kepada wali murid melalui jalur komite sekolah. Perihal kejadian tersebut telah disampaikan Hendri Dwiyanto selaku Ketua Ormas Laskar Merah Putih kepada wartawan Sinar Pagi (14/02/2022).

Hendri menyampaikan pernyataannya bahwa “Pihak Lembaga SMKN 2 Boyolangu kembali melakukan tarikan keuangan sekolah atau sumbangan yang telah tentukan nilai nominal sumbangan yang diharuskan untuk dibayarkan. kami sebagai ormas laskar merah putih telah melaporkan Pihak Lembaga Pendidikan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan nomor surat 33/P/II/2022/LMP.TA dengan perihal Laporan Masyarakat dan Pengaduan ( Lapdu ) Atas Dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) Dan Penyalahgunaan Wewenang Pada SMK Negeri 2 Boyolangu – Kab. Tulungagung dan tembusan kepada 1. Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur 2.Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 3. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, 4. Gubernur Jawa Timur. Kami keluarga besar Laskar Merah Putih menginginkan pihak APH Kejaksaan Negeri Tulungagung supaya segera memanggil dan memproses pihak yang terkait, terimakasih” Ucapnya Hendri selaku Ketua Laskar Merah Putih.

Penyampaian Hendri Ketua Laskar Merah Putih telah disampaikan kepada Mujiarto SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung (15/02/2022).

Mujiarto, SH.MH menjawab perihal yang disampaikan Hendri mengenai laporan yang telah diajukan di Kejaksaan Negeri Tulungagung “Dari pertama surat laporan yang diajukan LMP terkait Dugaan Pungli SMKN 2 Boyolangu kita langsung disposisikan, kita prioritaskan, dan diperhatikan. Padahal kemarin kita juga sudah sampaikan beberapa kali kepada LMP harap menunggu antrian karena kita masih banyak perkara kasus yang kita tangani mulai dari PDAM, PUPR. Saya juga tekankan kepada pihak lembaga pendidikan Tulungagung dan juga kepada pihak lembaga pendidikan tingkat SMA maupun SMK diwilayah Tulungagung jangan pernah bermain anggaran atau korupsi mulai dari anggaran APBD, APBN dan juga mengenai sumbangan jangan sampai menekan atau menetapkan nilai nominal yang ditentukan. Namanya sumbangan itu harus adanya ke ikhlasan antara kedua belah pihak dan tidak ada penekanan” Ucapnya Mujiarto, SH.MH sewaktu diruangan kerja Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung

Mujiarto, SH.MH juga menambahkan pernyataannya “Sampaikan perihal ini kepada semua Media dan Masyarakat Bahwa Kejaksaaan Negeri Tulungagung akan bekerja secara Profesional” Tambahan ucapannya.