Pewarta : Iwan Brata
Kabupaten Muara Enim – Kecamatan Lubai yang berada di Desa Beringin menjadi tuan rumah giat acara memorandum of understanding (MoU) 34 Kades meliputi 3 kecamatan yakni Kecamatan Rambang, Kecamatan Lubai dan kecamatan Lubai Ulu, Selasa (22/02/2022).
MOU ini antara Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim, terkait aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan juga persoalan asset-asset pemerintah desa.
Usai penandatanganan berkas MoU, Kejari Muara Enim kemudian mensosialisasi problem yang menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan tersebut.
“Tujuan MoU ini untuk mengawal pengunaan realisasi dana desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim,” ujar Kajari Muara Enim, Irfan Wibowo.
Dia meminta kepada setiap pemerintah desa untuk tidak perlu ragu merealisasikan angaran, yang terpenting mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Muara Enim akan mengedepankan koordinasi dan pembinaan dari Inpektorat Muara Enim,” tambahnya.
Turut hadir, Camat Lubai Ulu yang diwakili Sekcam Camat Lubai, Kasi Pemerintahan dan Kasi PMD, Camat Rambang, Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo, Ketua Kadin PMD Muara Enim, Rusdi Hairulah, Danramil 404-08/RL, Babinsa, Kapolsek Rambang Lubai dan 34 kades













