Liputan Khusus

Dua Laporan Pengaduan LMP dimentahkan Kejaksaan Negeri Tulungagung

adminsigiku.com
×

Dua Laporan Pengaduan LMP dimentahkan Kejaksaan Negeri Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ok

Koran SINAR PAGI, Kab. Tulungagung,- Laporan perihal dugaan pungli di SMKN 2 Boyolangu dan Laporan dugaan mark up pembelian tanah BPJS, telah terjawab melalui Agung Tri Radityo Selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung ( 24/03/2022 ) menyampaikan ” Perihal dua Laporan Pengaduan LMP kemarin yang menginginkan untuk supaya cepat ditindak lanjut, sudah ditindak lanjuti semua, satu perihal kasus dugaan pungli di salah satu lembaga pendidikan saya jelaskan sekali lagi bahwa laporan pengaduan kurang alat bukti dan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, dua terkait laporan dugaan mark up pembelian tanah untuk kantor BPJS juga kurang alat bukti atau tidak ada unsur melawan hukumnya.

Jadi besok terkait jawaban semua laporan pengaduan LMP akan kita sampaikan melalui surat dan langsung ditunjukan di kantornya LMP ” Paparnya Agung Tri Radityo, SH.MH.

Hendri Dwiyanto Selaku Ketua Laskar Merah Putih menerima paparan pernyataan apa yang telah disampaikan Agung Tri Radityo, SH.MH. melalaui recording / perekam awak media.

Hendri Dwiyanto juga menegaskan, ” Bahwa Pemerintah meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan penyimpangan – penyimpangan yang patut di duga dilakukan oleh aparatur negara.

Masyarakat hanya melaporkan ( POMAS ), Penyidik ( Kepolisian dan Kejaksaan ), berkewajiban menemukan peristiwa hukum nya dengan mencari bukti – bukti dan pasal pidana nya, inilah yang disebut dengan Penyelidikan ( Lidik ), masyarakat pelapor tidak berkewajiban untuk memaparkan bukti – bukti formal, ini menjadi kewajiban Penyidik dalam tahapan Penyelidik/Lidik, jika Penyidik tidak mampu menemukan peristiwa hukum nya dengan alasan tidak menemukan bukti-bukti, maka Penyidik dapat menerbitkan SP3 ( Surat Perintah Penghentian Penyidikan ), namun sebagian konsekuensi nya, SP3 oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut, bisa di uji melalui mekanisme Praperadilan, di Pengadilan Negeri.

Namun sebelum ke Praperadilan, SP3 tersebut dapat di laporkan ke Propam atau Komisi Kejaksaan / Jaksa Pengawas ” Pungkasnya Hendri Dwiyanto.