Pewarta: Dwi Arifin
Koran SINAR PAGI (Cimahi)-, Merujuk pada Surat Edaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja tentang penyesuainan waktu operasional selama bulan Ramadhan 2022 / 1443 Hijriah. Pelanggan Perumda Tirta Raharja diharapkan menyesuaikan dengan waktu layanan yang ditetapkan & telah disosialisasikan.
Berdasarkan Surat Edaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja Nomor : Nomor : 800/121.1.1.UTM/SDM/03/2022 perihal tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Bagi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Raharja.
“Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Raharja bahwa selama bulan Ramadhan 2022 / 1443 H, waktu pelayanan kas dan pelayanan operasional mengalami perubahan,” Ucap Manajer Junior Humas Perumda Air Minum Tirta Raharja, Sri Hartati, melalui Sekretaris Staf Perusahaan Hari Faisal (Selasa 5 April 2022)
Sesuai jadwal Perubahan Pelayanan Operasional Perumda Air Minum Tirta Raharja, diantaranya :
• Pelayanan KAS (Loket Pembayaran) Pukul. 08.00 – 14.00 WIB
• Pelayanan Operasional
Pukul. O8.00 – 15.00 WIB

Sementara itu Hari menyampaikan, kepada Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Raharja yang akan membayar tagihan air minum bisa melakukan pembayaran rekening Perumda Air Minum Tirta Raharja melalui gerai ATM, Merchant dan Market Place yang sudah bekerja sama.
