Pewarta : Isakdi
Kabupaten Ogan Ilir – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen Indonesia (LP2KI) Ogan Ilir telah melakukan Closing Triwulan Pertama,
“Hari ini, LP2KI mengadapakan Rapat Closing untuk membahas aktivitas selama tiga bulan kebelakang, sebagai evaluasi kinerja, serta finishing triwulan, kita akan melakukan penutupan permasalahan yang sudah selesai,” ucap Ketua DPD LP2KI OI Irwan Noviatra, SH.
Dikatakan, ada 3 (tiga) progres yang ditutup dan ada progres yang tetap akan dilanjutkan untuk triwulan kedepan.
“Kalau sudah ditutup jangan dibuka lagi,” kata Irwan Noviatra, didampingi Waka Reno Silalahi kepada awak media, Jum’at (16/09/2022) di RM Saudagar Palembang.
Diungkapkan, kinerja LP2KI OI dalam Triwulan kebelakang antara lain, 1. Kasus Tajung Raja Utara yang konflik internal saling tuduh mencairkan duit, termasuk tuduhan pungli, progresnya kita anggap selesai.
2. Kasus konflik antara wartawan dengan kepala Desa Blanti sudah selesai, 3. Pengusuran Pedagang kaki lima di keluarahan Tanjung Raja, setelah diedukasi sampai setelah Pilkades konflik Lurah dengan pedagang sudah selesai.
4. Puskesmas Tanjung Raja, UGD ditempatkan di garasi akibat ada perehapan kantor yang tehnisnya salah dan saat ini sudah ditempatkan yang layak, dan kasus ini dianggap sudah selesai.
“Kami ucapan terima kasih Kepada seluruh mitra atas support serta dukungannya, karena seluruh permasalan bisa diselesaikan dengan baik,” kata dia lagi.
Dewan Penasehat LP2KI OI, Helmi Yunan Ghozali,SIP,M.Si menyarakan, LP2KI harusnya mempertajam dibidang IT dan administrasi swrta ivanterisasi hukum, masalah hukum yang ditangani.
“Divisi – divisi harus konsisten, setiap masalah yang dibedah dimeetingkan, eksis terhadap bantuan – bantuan hukum kepada konsumen, secara finansial kenalkan dulu siapa kita,” ujarnya.
Sementara Dewan Penasehat DPD LP2KI OI, H.Endang PU Ishak mengatakan, konsep LP2KI OI dari kepanjangannya sudah jelas, berbuat untuk masyarakat, hal ini menurutnya sudah sangat bagus, sebab dapat membantu dan melindungi masyarakat sebagai konsumen,
“Kami hanya berpesan, bukan hanya tenaga, fikiran materi, waktu dan loyalitas, di Organisasi tentu kita benar – benar harus ikhlas, Insya Allah sesuai hasil yang kita harapkan bersama,” ucapnya.
Dia menyebut, LP2KI dibentuk atas dasar UU No. 8 Tahun 99, sesuai dengan tujuannya akan berbuat, melindungi serta memberdayakan konsumen dalam mengatasi masalah, dan memberikan solusi.
“Pesan kami, tetap jaga kekompakan, berbuatlah untuk masyarakat dengan ini dicatat sebagai amal kebaikan kita,” harapnya.
Usai rapat, acara dilanjutkan dengan Nonton Bareng di OPI Mall dengan judul “Mirache in Cell No.7” film ini sangat luar biasa dan mengedukasi, yang menceritakan tetang seorang anak membersihkan nama baik ayahnya yang idiot, dituduh melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, artinya Keadilan, hukum harus di tegakkan begitu juga dengan kinerja LP2KI OI .













