Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Bupati Sukabumi, H.Marwan Hamami sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang APBD TA 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kab.Sukabumi, Rabu (19/10/22).
Dikesempatan tersebut, H.Marwan mengapresiasi seluruh fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan saran, dukungan serta penegasan yang telah disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD pada Selasa 18 Oktober 2022 kemarin.
Bupati menjelaskan, bahwa Raperda APBD TA 2023 merupakan instrumen kunci yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi dan meningkatkan pendapatan masyarakat, apabila dilakukan melalui beberapa program prioritas antara lain, program Pemberdayaan, Padat Karya dan Fasilitasi Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menegah.
“Dalam APBD TA 2023 upaya meningkatkan pendapatan masyarakat merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi dampak Covid-19,” ujarnya.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus berupaya mendukung peningkatan ekonomi masyarakat dengan prinsip kolaboratif dan keterpaduan, terutama di sektor agribisnis dan pariwisata, dimana dengan program ini diyakini dapat memberikan multiplier effect yang besar, terutama terhadap peningkatan ekonomi pelaku UMKM serta mendorong peningkatan investasi di Kab.Sukabumi.
“Kami akan selalu melakukan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan sumberdaya PAD yang sesuai dengan perundang – undangan, terutama dalam perubahan sektor pariwisata,” jelasnya.
Disebutkan, walaupun Permendagri menerbitkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 29 September 2022 lalu, Pemerintah Daerah akan terus berusaha dalam menyampaikan dokumen Raperda APBD TA 2023 ini, demi terciptanya ketepatan waktu yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan PPAS tahun 2023 antara Bupati dengan pimpinan DPRD, juga akan dilakukan penyesuaian tanpa melakukan perubahan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD dan PPAS TA 2023 tersebut,” pungkasnya.
