Antar Desa

Perihal Wacana Perjuangan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

adminsigiku.com
×

Perihal Wacana Perjuangan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto: Nanang KS, Pemerhati Masalah Sosial Pedesaan

Pewarta : Lili G (Kantor Berita FORPENA)

Pemerintah melalui Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menyetujui perihal wacana perpanjangan jabatan Kepala Desa dan pemberian alokasi dana operasional bagi Kepala Desa.

Mendes PDTT,Gus Halim,menilai bahwa peran Kades sangat strategis dalam pembangunan desa. Adanya dana operasional akan menunjang rasa aman dan nyaman bagi Kades dalam melaksanakan tugas maupun pengelolaan dana bantuan desa.

Demikian halnya tentang masa jabatan Kades,Mendes PDTT menyepakati perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 18 tahun per dua periode atau 9 tahun per periode.

Terkait hal tersebut, Pemerhati Masalah Sosial Pedesaan,Nanang KS,mengungkapkan,bila kades memiliki komitmen untuk membangun desa maka perpanjangan masa jabatan 9 tahun per periode merupakan waktu yang cukup untuk merealisasikan target pembangunan yang sudah direncanakan.

“Namun bila kades tidak memiliki nilai kejujuran maka lamanya masa jabatan merupakan lahan melakukan manipulasi.” Ujar dia kepada KBF di kediamannya belum lama ini.