Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia)
Kode etik dalam sebuah profesi adalah sebuah keniscayaan. Terutama profesi guru sangat memerlukan sebuah kode etik. Hari ini Saya mengikuti sebuah giat Kemdikbud Ristek terkait uji Publik Kode Etik Guru di Mercure, Surabaya.
Kode etik menurut KBBI adalah norma dan asas yg diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang menjadi landasan tingkah laku bagi guru (pendidik) yang menjadi pedoman bagi guru di Indonesia. Landasan atau pedoman ini sangat penting.
Mengapa sangat penting kode etik guru? Tentu sangat penting bahkan bisa lebih penting dari kode etik profesi lainnya. Walau pun pada dasarnya semua kode etik profesi sangat penting. Namun mengingat satu peranan profesi yang paling strategis bagi masa depan bangsa, yakni profesi guru, maka kode etik menjadi sebuah keniscayaan.
Bila kita lihat pesan kode etik guru dalam RUU SISDIKNAS yang tak masuk prolegnas, ada penjelasan yang bisa dicerna yakni kode etik ada dua. Pertama kode etik guru nasional dan kode etik guru organisasional versi organisasi profesi guru. Sekali lagi, versi organisasi profesi guru, bukan kode etik guru dari organisasi guru yang diurus bukan oleh guru.
Seorang sahabat yang ikut dalam uji publik kode etik guru mengatakan, “Seorang pembalap motor, saat Ia menyenggol pembalap motor lainnya dan meninggal, tidak ada sanksi. Mengapa seorang guru saat “balap masa depan” dengan cara mendidik dan mengajar bahkan diadukan ke polisi. Padahal dalam koridor mendidik.
Tidak sedikit anak oknum pejabat dan anak oknum LSM dan Ormas yang lebay mengadukan guru karena ada sedikit “menyenggol” anak didik karena ingin mendidik dan membuatnya disiplin. Masih ingat “Tragedi Aop Saopudin” di Majalengka yang merendahkan derajat profesi guru ? Hanya karena anak didisiplinkan Sang Guru dengan menggunting rambut, diadukan ke polisi.
Masih ingat di Kota Sukabumi seorang guru agama diadukan karena sedikit mendisiplinkan anak, diadukan ke polisi. Ia harus mengeluarkan biaya damai dan sempat dikurung di tahanan. Sang Guru itu sempat prustasi dalam mendidik anak dan Ia pun meninggal kemudian. Beginikah nasib guru Indonesia?
Kode etik guru sangatlah penting dan bisa menjadi rujukan guru dalam bekerja dan rujukan publik dalam memantau kinerja guru. Dalam RUU SISDIKNAS Pasal 112 dinyatakan bahwa guru wajib memenuhi kode etik. Kode etik guru berisi norma etika, profesionalitas, dan integritas yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian.
Sebagaimana Saya tuliskan di atas kode etik guru ada dua yakni kode etik guru nasional dan kode etik guru pada organisasi profesi guru. Sekali lagi organisasi profesi guru yang diurus oleh guru, bukan diurus atau diketuai oleh yang bukan guru. Mengapa ? Karena yang bukan guru kode etiknya berbeda. Misalnya kode etik dosen.
Guru itu pekerjaan di satuan pendidikan bukan di perguruan tinggi. Maka kode etik guru terkait langsung dengan etika mendidik dan mengajar di sekolahan bukan di perguruan tinggi. Akan sangat lucu dan aneh bila organisasi profesi guru diurus oleh non guru yang kode etiknya dengan yang diurus (guru) sangat jauh berbeda.
Hari ini, saat ini dan saat HGN di Kementerian Pendidikan Ristek dibariskan puluhan organisasi profesi guru. Setidaknya ada 70an organisasi profesi guru. Kesemuanya sejajar dalam dalam derajat organisasi profesi guru. Sayang sekali organisasi profesi guru terbesar banyak diurus dan diketua oleh bukan guru, lucu dan menggelitik akal waras.
Banyak organisasi profesi guru kecil, belum lama, tapi anggota dan pengurusnya murni guru. Organisasi guru yang pengurusnya murni guru tentu lebih baik karena sesuai undang-undang. Organisasi profesi guru terbesar dengan jumlah anggota jutaan tapi dikomandoi oleh bukan guru sangat lucu terlihat. Teriak hidup guru ketuanya tapi Ia sendiri bukan guru.
Guru Besar UPI, Prof. Dr. Cecep Darmawan dalam Media Indonesia mengatakan “Organisasi guru memang harus independen dan kritis. Setiap guru berdaulat dan berhak dan bebas memilih organisasi yang sesuai dengan idealisme”. Pendapat ini bisa jadi memberi dorongan para guru memilih organisasinya sesuai selera idealisme mereka.
Mengapa makin banyak organisasi profesi guru ? Pertama karena undang-undang membolehkan dan yang kedua karena organisasi besar profesi guru dan terlama banyak dimanfaatkan oknum non guru. Oknum non guru telah “mempolitisasi” organisasi guru untuk kepentingan politik, karir dan bisa jadi diduga mencari nafkah diorganisasi yang menarik iuran dari seluruh Indonesia.
Prof. Dr. Nunuk Suryani mengatakan, “Dengan banyaknya organisasi profesi guru, diartikan bahwa guru sudah semakin memahami akan amanat yang diberikan UU, yakni guru wajib menjadi anggota organisasi dan mereka bebas untuk menentukan organisasinya sesuai dengan kebutuhan”. Guru wajib menjadi angota organisasi profesi. Bila tidak, Ia melanggar.
Setiap guru wajib mentaati kode etik guru nasional dan kode etik guru organisasi yang yang diikutinya. Guru guru yang waras tentu akan melakukan dua hal. Pertama mentaati kode etik guru dan masuk diorganisasi profesi guru yang diurus oleh guru, sesuai undang-undang. Bila ketua umum atau pengurusnya bukan guru menjadi aneh dan kode etiknya dalam profesi akan jadi dua.











