OPINI/Artikel

PGRI Bukan Organisasi Pendidik

adminsigiku.com
×

PGRI Bukan Organisasi Pendidik

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Praktisi Pendidikan)

Judul ini menarik di dalami, apalagi bagi yang berniat “merubah” image PGRI menjadi organisasi pendidik. Misal namanya PGRI tapi diisi para pendidik, terutama para pengurusnya. PGRI Bukan organisasi pendidik tapi organisasi guru.

Pendidik itu terdiri dari guru, dosen, pendidikan keagamaan dan instruktur. Pendidik lebih luas dan beragam jenjang. Sementara guru dalam RUU SISDIKNAS pasal 108 adalah “Pendidik Perofesional Pada Jenjang PAUD Sampai Pendidikan Menengah”. Bukan di perguruan tinggi atau pendidikan lainnya, hanya di sekolahan.

Maka tidaklah heran amanah UURI No 14 Tahun 2005 dan RUU SISDIKNAS “mewajibkan” organisasi guru diurus oleh guru yang mendidik di sekolahan bukan di perguruan tinggi atau pendidikan jenjang lainnya. Menggiring opini PGRI sebagai organisasi pendidik terlihat benar tapi menyesatkan dan disesatkan.

Guru, Dosen, dan profesi pendidik lainnya punya kode etik berbeda. Termasuk organisasinya pun berbeda. Guru sejatinya di PGRI dan organisasi lainnya, dosen sejatinya di ADI atau PDRI. Ini menjelaskan bahwa guru sangat cocok dan wajib masuk di PGRI dan organisasi profesi guru lainnya.

Plus non guru yang tidak mengajar di sekolahan tidak usah mengurus atau menjadi Ketua Umum atau Ketua Daerah bila bukan guru. AD ART organisasi guru harus disesuaikan dengan UURI yang berlaku. Bila AD ART tak sesuai UURI yang berlaku maka sama dengan melawan undang-undang profesi guru. Apalagi mau menggiring PGRI ke organisasi pendidik.

PGRI bukan organisasi pendidik tapi organisasi guru. Guru adalah pendidik yang mengajar di PAUD, SD, SMP, SMA segerajat. Ini harus dipahami semua guru dalam melaksanakan amanah undang-undang yang mewajibkan setiap guru masuk diorganisasi profesi guru.

Mengapa banyak organisasi profesi guru saat ini ? Diantara asbabnya adalah karena organisasi profesi guru “dikuasai” oleh oknum non guru. Guru yang waras dan punya idealisme, tentu tidak akan masuk di organisasi profesi guru yang tidak diurus oleh guru. Alasan ke dua adalah UURI yang membolehkan mendirikan dan memilih organisasi profesi guru sesuai selera.

Almarhum Ketua PGRI Cirebon yang dikenal Ayah Dadang pernah berwacana mengganti PGRI dengan nama PDGRI (Persatuan Dosen Dan Guru Republik Indonesia). Ini sempat membuat hangat dan rame diskusi di WAG PGRI. Saya curiga tulisan ini bermasksud menyidir atau memang ingin memberi nama sesuai apa yang ada didalamnya.

Jangan sampai PGRI diubah nama jadi PPRI (Persatuan Pendidik Republik Indonesia) dengan alasan agar semua pendidik bisa masuk di PGRI. Tentu hal ini tak mudah dan akan menghilangkan nama besar PGRI. PGRI tidak usah berubah nama karena sejarahnya sangat panjang. Hal termudah adalah “keluarlah” dengan hormat profesi yang bukan guru dari rumah guru, PGRI.

AKSI semuanya kepala sekolah. APSI semuanya pengawas sekolah. Tidak ada profesi selain kepala sekolah dan pengawas sekolah di AKSI dan APSI. Mengapa di PGRI banyak profesi dan bahkan ada angota partai politik ? Ini sebuah anomali yang ada di tubuh PGRI. Sebagai “pemilik” PGRI entitas guru Indonesia harus mulai menyadari