Antar Desa

Sembilan Anggota BPD Balangloe Tarowang, Diajukan Untuk Penggantian Sementara

adminsigiku.com
×

Sembilan Anggota BPD Balangloe Tarowang, Diajukan Untuk Penggantian Sementara

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Awing

Kabupaten Jeneponto – Sembilan orang Anggota BPD Balangloe, mulai dari Ketua, Sekretaris dan anggotanya resmi diajukan ke Bupati Iksan Iskandar untuk diganti sementara waktu, karena dianggap telah melanggar kode etik kelembagaan tersebut.

Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur membenarkan hal tersebut, ia menilai, kepengurusan BPD tidak layak jadi mitra, karena tidak dapat membangun sinergitas dengan pemerintah desa.

Dikatakan, ada 3 hal yang telah dilanggar dan bertentangan dengan pemerintahan desa, yakni memberikan SP 1 pemerintah desa yang bukan tugasnya, kemudian tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku BPD, dan melaporkan pemerintah desa untuk hal yang tidak benar, terbukti dengan terbitnya surat bebas temuan dari inspektorat.

“Ini semua saya anggap BPD tidak bersenergi dengan pemerintahan desa,” ucapnya.

Disebutkan, akibat laporan sepihak dari BPD, tim dari inspektorat turun kembali kelapangan untuk memeriksa fisik pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa tersebut, namun tidak menemukan pelanggaran fisik, seperti yang disangkakan pelapor.

“Karena kejadian ini, maka gaji BPD kami kembalikan kepada ke kas daerah,” ucapnya.