Pewarta: Mely
Koran SINAR PAGI (Kabupaten Bandung)-, Sidang lanjuan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat, IS dan istrinya EK yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kabupaten Bandung, pada Rabu (25/1/2023), sudah memasuki agenda tuntutan.
Walaupun pelaksanaan persidangan sempat molor sekitar 7 jam, dari jadwal semula pada pukul 09.00, namun baru digelar pada pukul 16.00; tetapi persidangan berjalan lancar sampai berakhir pada pukul 17.00.
Dalam sidang tersebut, terdakwa IS dan EK kembali mengikuti persidangan secara online. Keduanya tidak dihadirkan ke ruang persidangan. Namun saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya, terdakwa IS sempat ditegur Hakim Ketua, Dwi Sugianto, SH karena kerap menoleh ke kanan dan kiri.
“Pak Irfan ini masih suasana persidangan yah, mohon serius. Saya perhatikan dari tadi menoleh kanan kiri yah, serius yah. Ini menentukan nasib saudara, perhatikan segala sesuatu. Walaupun saudara punya penasihat hukum,” kata Dwi Sugianto.
Menurut JPU yang diketuai Fajar, terdakwa IS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan TPPU yang dilakukan sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 10, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara konsisten, tanpa rasa menyesal. Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun, dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban,” ujar Fajar dalam persidangan.
Menurut Fajar, akibat hal tersebut, membuat korban mengalami kerugian Rp. 58,4 miliar, atau setidak-tidaknya sejumlah itu. “Terdakwa sebagai pejabat negara, seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.
Lebih lanjut Fajar menyatakan, bahwa terdakwa pada awalnya tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikam keterangan di persidangan. “Namun ketika ditanya majelis hakim, terdakwa mengakui adanya hubungan bisnis atau rekanan kerja. Kemudian berubah menjadi peminjam dana talangan,” tegasnya.
Fajar juga mengatakan, terdakwa menganggap semua uang yang diberikan saksi korban, yang senilai Rp. 12 miliar adalah hak keuntungan terdakwa, berdasarkan pikirannya. “Padahal cerita itu hanya ilusi dan khayalan terdakwa, dan tanpa malu terdakwa mengaku sudah lama berbisnis SPBU, dan mendapat uang dari menjual rumah sebesar Rp. 6 miliar,” katanya.
Menurut JPU, adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah selalu bersikap sopan selama persidangan. JPU juga menyatakan terdakwa IS, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dan TPPU sebagaimana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHP, dan Pasal 3 jo Pasal 10, UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IS, berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani. Pidana denda sebesar Rp. 2 miliar, subsider 6 bulan”.
Selain itu, JPU menyatakan barang bukti, 1-146 seluruhnya dipergunakan dalam perkara EK, istri terdakwa IS yang juga terseret menjadi terdakwa terkait perkara tersebut.
Begitu juga untuk terdakwa EK, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dengan turut serta melakukan mufakat jahat.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 5 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EK, berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU.
JPU juga menyatakan barang bukti nomor 1 sampai 110 dikembalikan kepada saksi korban Stelly Gandawidjaja. Sedangkan barang bukti nomor 111 sampai 146 tetap terlampir dalam berkas perkara. Adapun barang bukti yang dikembalikan kepada saksi Korban, yakni aset seperti tanah, rumah, dan SPBU yang menjadi kerugian korban.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Renda Putra menilai, semua analisa yuridis dari JPU sangat imajinatif, selain itu dirinya juga menilai banyak keterangan saksi dalam fakta persidangan tidak menerangkan seperti yang tertuang dalam berkas tuntutan, namun dimasukan ke dalam surat tuntutan. “Sehingga sedikit banyak JPU hanya melakukan copy paste dari BAP, sedangkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP telah mengatur bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti” tegas Renda usai mengikuti persidangan.
Meski demikian, pihaknya meyakini berbagai keterangan saksi yang telah diperiksa dalam persidangan telah tercatat oleh panitera sidang dengan baik dan lengkap. Atas tuntutan jaksa tersebut, kami dari tim penasihat hukum dan terdakwa juga akan mengajukan nota pembelaan. Pungkasnya.
http://www.koransinarpagijuara.com/2023/01/20/ramadhan-di-qolbun-kadisdik-jabar/
https://www.koransinarpagijuara.com/2022/06/26/media-cetak-diprediksi-lebih-menyehatkan-akal-pikiran-dibandingkan-media-sosial/














