Hukum & KriminalRagam

Kejari Bulungan Siap Eksekusi Oknum Guru, Veni Kurniana Binti Riduansyah

adminsigiku.com
×

Kejari Bulungan Siap Eksekusi Oknum Guru, Veni Kurniana Binti Riduansyah

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd.Haris

Tanjung Selor – Oknum Guru, Veni Kurniana Binti Riduansyah, terdakwa kasus penipuan yang sudah di Vonis 2,6 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih belum ditahan, terdakwa masih bebas beraktifitas seperti biasa.

Untuk menghindari penahanan, terdakwa Veni melakukan berbagai upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi, bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang menjeratnya.

Melalui kuasa hukumnya, Veni melakukan banding atas putusan PN Tanjung Selor tersebut, dan ditingkat banding Veni di vonis 2 tahun penjara oleh hakim, 6 bulan lebih ringan dari putusan sebelumnya.

Tidak sampai disitu, merasa belum puas dengan putusan tersebut, Veni Riduansyah mengajukan kasasi, namun permohonannya di tingkat kasasi di tolak oleh Majelis Hakim.

Setelah menjalani semua proses hukum, terdakwa tidak menyerah begitu saja dan tetap berusaha lanjut ke tingkat yang lebih tinggi yaitu upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK), yang sampai saat ini masih dalam tahap proses.

Peradilan terhadap Veni dilakukan aparat penegak hukum menyusul adanya laporan dari beberapa korban yang mengaku mengalami kerugian yang tak sedikit akibat ulah Veni yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus jual beli tanah.

Kasus yang cukup menghebohkan warga Tanjung Selor ini menuai berbagai tanggapan masyarakat, tak sedikit warga yang menganggap ulah terdakwa tak sesuai dengan profesi yang disandangnya sebagai seorang pengajar/pendidik.

Warga juga mempertanyakan integritas para penegak hukum yang mengani kasus tersebut, pasalnya setelah permohonan kasasinya di tolak, pihak penegak hukum tidak lantas melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, sampai saat ini dia masih bebas berkeliaran dan menghirup udara segar.

Terkait hal ini, Faizal, Kasi Pidum Kejari Bulungan, mengatakan, pihaknya sudah akan mengeksekusi putusan pengadilan terhadap terdakwa Veni Riduansyah, namun karena perkaranya masih berjalan, maka eksekusi baru akan dilakukan setelah sidang perkaranya selesai.

“Sebenarnya sudah mau dieksekusi kemarin pas tahap 2, tapi karena ada permohonan dan saat ini juga perkaranya sedang berjalan dan masih ada pemeriksaan terkait LP lain, maka saya berpendapat, nanti setelah putus perkaranya kami eksekusi,” ungkapnya.

Hingga berta ini ditayangkan, pihak terdakwa belum dapat dimintai tanggapannya.