Ragam

Laskar Melayu Cendikiawan Muda Provinsi Riau Kecewa Dengan Inpres No 5 Tahun 2020

adminsigiku.com
×

Laskar Melayu Cendikiawan Muda Provinsi Riau Kecewa Dengan Inpres No 5 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto: Jefrizal Ketum DPP LMCM Riau

Pewarta: M.Khosir AMN

Koran Sinar Pagi, MERANTI,- Ketua Umum DPP( LMCM ) Laskar Melayu Cedikiawan Muda Prov Riau, Jefrizal kecewa dan tidak tinggal diam Akibat Aturan Intruksi Presiden (Inpres) No 5 tahun 2020 tentang peta Indikatif Penghentian pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Baginya bahwa Inpres ini Sangat Mencederai Hati Masyarakat Meranti secara Khusus dan Riau Umumnya.
Mengapa Tidak, Bahwa Inpres Ini menyusahkan Langkah Masyarakat untuk Mendapatkan Hak-hak Tanah secara Legal standing dan lahannya serta sangat menyulitkan untuk dijadikan sebagai Hak Anggunan bagi masyarakat tersebut.

Untuk Itu LMCM berharap Persoalan Penyelesaian PIPPIB harus Segera mendapat Solusi Kongkrit dari Aparat Terkait, baik Pusat, propinsi Hingga Kabupaten.

Jefrizal Sebagai salah satu Tokoh Pemuda Meranti Merasa miris dengan aturan tersebut tatkala daerah kepulauan Meranti yang termiskin di Wilayah Provinsi Riau,
Dengan adanya hampir 82 % lahan di kabupaten kepulauan Meranti masuk Area Gambut juga terdata kemiskinan Ekstrim hampir 26.78 %.

Artinya Dengan Kondisi Masyarakat Sudah Parah kemudian Ditekan lagi kebijakan Pembunuhan Massal Oleh Pemerintah.
kritik Jefrizal.

Bahwa Secara Filosofi Klaim lahan Gambut itu artinya secara tidak langsung Pemerintah Menyatakan apabila yang Hidup Diatas lahan Itu bukan lagi manusia. Inikan sangat menyedihkan ungkap Ketum LMCM.

Meski Pada waktu Kehadiran kementerian dan Pemprov masa itu.(22/6/2021). Baik Wakil Menteri Angraria dan Tata Ruang RI Dr. Surya Tjandra, S.H LL.M, Gubernur Riau Drs.H. Syamsuar M.Si, Bupati Kepulauan Meranti H. Muhamamd Adil SH, Wakil Bupati AKBP (Purn) H. Asmar, Anggota DPD/MPR RI Dr. Hj. Intsiawati Ayus SH MH, Wakil Ketua Komisi I DPD MPR RI Fernando Sinaga, Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah, Kepala Badan Informasi Geopasial M. Aris Rifai, Kakanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir SH MM, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Dr. Kamsol MM, Kakantah. Kabupaten Kepulauan Meranti Doni Syahrial M.Si, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Kepala OPD Dilingkungan Pemkab. Meranti, Perwakilan Notaris, Perusahaan (Sagu, Arang, Kopi, Galangan Kapal), Perbankan, Tokoh Masyarakat/Agama dan lainnya. Sampai hari ini belum ada Solusi Kongkrit, untuk itu LMCM Terus menyoroti sehingga ada Titik Terang Solusi ini agar tidak terjadi Pembunuhan secara berkala terhadap Nasib masyarakat Kepulauan Meranti.

Kebijakan PIPPIB diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat tidak beralasan dan Sebuah penzaliman, karena lahan masyarakat yang dikelola selama puluhan tahun bahkan ratusan tahun masuk dalam kawasan PIPPIB.

Sekedar informasi sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019, tanggal 7 Agustus 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.851/MENLHK/PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 terkait PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode 1 tanggal 26 Februari 2020 menimbulkan kendala bagi Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana berdasarkan hasil kajian sangat menyulitkan dan bahkan sangat menghambat pelaksanaan pengembangan pembangunan, khususnya di bidang pertanian, perkebunan, dan bidang lainnya yang pada dasarnya merupakan potensi bagi daerah padahal potensi ini merupakan penyumbang pertumbuhan perekonomian pedesaan sampai perkotaan.

Menurut Jefrizal sesuai data tahun 2020, total luas kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Meranti adalah 260.654,32 ha (71,67 %) dari total luas Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan luas kawasan non hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) adalah 100.027,53 ha (27,5 %). Dari Luas APL tersebut sebanyak 81.555,38 ha termasuk ke dalam moratorium gambut (PIPPIB). Sedangkan luas areal penggunaan lain yang benar-benar bisa digunakan dan aman untuk pelaksanaan kegiatan masyarakat hanya seluas 16.072,15 ha saja atau sekitar 4.42 % dari total luas daratan Kabupaten Kepulaun Meranti, tutupnya.