Ragam

Tiga Pelaku Pemerasan Dan Pungli Ditangkap Kasat Reskrim Polres Dairi

adminsigiku.com
×

Tiga Pelaku Pemerasan Dan Pungli Ditangkap Kasat Reskrim Polres Dairi

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Amsar Marbun

Kabupaten Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi kembali lakukan penindakan aksi premanisme, dengan menciduk tiga pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan pungli/pemerasan.

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, pelaku pungli ditangkap ketika sedang beraksi di jalan Dairi kecamatan Sidikalang dan di jalan Trikora, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pada hari Sabtu 1/4/23 Pagi.

Diungkapkan, identitas ketiga terduga pelaku tindak pidana pemerasan tersebut antara lain, HUmur (38), warga Jln.Air Bersih Desa Kalang, Kec.Sidikalang, Y H (26), Warga Desa Barisan Hapea, Kec.Siempat Nempu Hulu, dan B S (43), warga Jl. Ampera Desa Huta Rakyat, Kec.Sidikalang, Kab.Dairi.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku, pihak kepolisian mendapat informasi dari pengguna kendaraan angkutan komoditi tentang adanya aktivitas pungli/aksi premanisme yang menimbulkan keresahan dan kerugian bagi pedagang, secara khusus para supir mobil angkutan komoditi yang dilakukan oknum anggota Organda dan oknum anggota SPSI.

Berdasarkan informasi yang diterima para pelaku tidak segan-segan melakukan intimidasi bagi yang tidak menuruti kehendak para Pelaku;

Sat Reskrim polres Dairi untuk menindak lanjuti informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 03.00 Wib, Tim Sat Reskrim Polres Dairi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rismanto Jayanegara Purba dengan membagi personel dalam tim kecil masing-masing dipimpin Kbo Reskrim Iptu Sumitro Manurung, Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumban Toruan, Kanit Tipiter Ipda Fahri Harahap dan Kanit Tipidkor Ipda Parlin Harahap, turun ke Pasar Sidikalang dan melakukan penyisiran untuk melakukan penindakan terhadap Aksi premanisme (pungli).

Setelah melakukan penyisiran di seputaran pasar dengan cara senyap, pada pukul 04.00 Wib tim yang dipimpin Kanit Resum Ipda Lumban Toruan menemukan seorang laki-laki yang kemudian mengaku bernama *T H* tertangkap tangan meminta Uang kepada para supir mobil yang membawa ataupun mengangkut barang-barang jualan masyarakat yang pada saat itu parkir di Jln. Dairi Kel. Sidikalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi .

Tim menemukan sejumlah Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) sesaat setelah menerima uang yang bersangkutan langsung ditangkap personel sat reskrim.

Setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan menyatakan sebagai anggota Organda yang melakukan kutipan iuran, sedangkan dilokasi tersebut tidak ditemukan angkutan umum untuk orang, melainkan angkutan barang.

Keterangan para supir yang dilakukan pengutipan diperoleh informasi bahwa apabila para Supir Mobil Angkutan barang tersebut tidak bersedia memberikan uang kepada T H, maka para Supir mobil yang mengangkut barang tersebut berpotensi diancam kekerasan secara verbal dan kekerasan fisik atau kenderaan yang dibawa dimungkinkan akan dirusak, sehingga perbuatan tersebut meresahkan para pengemudi mobil barang yang datang ke pasar Sidikalang;

Setelah terduga pelaku T H ditangkap, selanjutnya di bawa ke Polres Dairi dalam rangka menjalani proses penyidikan, namun sebagian dari tim Sat Reskrim tetap melakukan penyisiran secara senyap di pasar Sidikalang dan pada pukul 08.00 Wib, Tim kembali menemukan 2 (dua) laki-laki masing-masing mengaku bernama Y H dan B S yang mengaku sebagai anggota SPSI sedang melakukan aksi pungli dengan mengutip uang sejumlah Rp 5.000.- dari supir salah satu mobil L 300 pengangkut barang yang sedang parkir, selanjutnya pelaku pungli dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi guna menjalani proses Penyidikan selanjutnya.

Barang bukti uang berhasil diamankan dari para pelaku diantaranya, 1 (Satu) Buah Blok Kupon dari Organisasi angkutan darat (Organda), 1 (Satu) Lembar Kartu tanda anggota (KTA) organda An. T H, 1 ( satu ) lembar kartu tanda anggota (KTA) SPTI KSPSI an. YH, Satu lembar uang pecahan Rp. 10.000,- yang disita dari TH dan uang berbagai pecahan sebesar Rp. 85.000,- yang disita dari YH.

Ke tiga pria terduga pelaku tindak pidana pemerasan/ pungli saat ini mendekam di sel RTP Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

Rismanto juga menyampaikan bahwa sebelumnya Sat Reskrim Polres Dairi sudah berulang kali melakukan penindakan terhadap Aksi premanisme di Kab. Dairi, sekaligus menegaskan aksi tersebut akan tetap konsisten dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di Kab. Dairi, sekaligus memberikan kenyamanan masyarakat dlm menjalankan usahanya.

Rismanto memberikan himbauan bahwa jangan ada lagi hal yang sama terjadi di Kab. Dairi, untuk mendapatkan rejeki jangan melakukan intimidasi, namun bekerja dan berusahalah dengan cara yang baik, kasihan para pedagang dan supir yang ada di pasar-pasar tradisional itu, keuntungan tidak seberapa di intimidasi pula, pungkas Rismanto.