Pewarta: Abdul Razik
Koran Sinar Pagi, Kab. Bogor, – Buntut dari kasus Pelanggaran Undang-undang (Uu) Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 156 ayat (1) yang diduga dilakukan oleh tersangka inisial IT selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bostinco Bogor bakal menghadapi tuntutan hukum seiring kasus itu resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
Adapun motif pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka lantaran pihak perusahaan tersebut abai dalam menjalankan kewajiban nya dengan tidak membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja para buru di perusahaan tersebut.
“Terkait kasus pelanggaran Uu Cipta Kerja ini sudah kami limpahkan perkaranya ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong,” kata sumber Sinar Pagi, baru-baru ini.
Sementara itu, adapun hukuman yang akan menanti tersangka itu yakni hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda dari Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Adapun Tim Penyidik PNS Kemenaker dan Disnaker Provinsi Jawa Barat yang melimpahkan perkara kasus hukum tersebut terdiri dari Bagus Kuncoro, Teguh Riyanto, Andry Santosa dan Dede Riyanto dan pelimphan perkara ini disertai dengan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor.













