Akademia

Sikap Arogansi Kepala SMPN 2 Gunung Putri Diduga Ngawut Dan Tidak Mahami UU Pers

adminsigiku.com
×

Sikap Arogansi Kepala SMPN 2 Gunung Putri Diduga Ngawut Dan Tidak Mahami UU Pers

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Frans Ganyang

Koran SINAR PAGI, Kab.Bogor,- Menindak lanjuti pemberitaan kami www.sigiku.com yang tayang secara on line sebelumnya, terkait adanya berita dugaan skandal terselubung seputar ajang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tubuh SMPN -02 Gunungputri, Kabupaten Bogor yang terindikasi berbau pungli berjamaah secara terstruktur.

Seperti di ketahui, adanga berita yang telah kami publish sebelumnya memicu reaksi keras dari Kepala Sekolah SMPN 2 Gunungputri yang terkenal arogan, bagai mana tidak dengan lantang kepsek mengirimkan pesan via “wahatsapp” terhadap media ini seolah-olah sedang menakut-nakuti pewarta dan akan melaporkan kepada APH atas adanya berita miring di maksud. Akan tetapi, ia tidak menjelaskan secara spesifik aparat hukum yang mana yang diduga kuat sebagai backing mereka biar kita runut sebagai apakah kapasitas dari oknum tersebut di belakang layar.

Adanya sikap arogan dari Kepsek tentunya patut kami sayangkan, di sinyalir statement arogan itu hanya spontanitas dan di dukung oleh ke tidak pahaman akan UU PERS, apabila memang merasa keberatan atas pemberitaan kami silakan saja somasi ke dewan pers, semua sudah ada ruang dan ketentuan dikarenakan sebagai warga negara yang baik kita semua sama di mata hukum nyaris tidak ada perbedaan. Akan tetapi apabila menyangkut hasil karya jurnalistik sesuai nota kesepahaman antara dewan pers dan KAPOLRI ada perlakuan khusus “LEK SPESIALIS” sesuai prosedur.

Tentunya hal ini menambah kecurigaan kami sehingga merasa tertantang untuk menguak carut – marut dugaan pungli berjamaah dengan balutan ppdb yang akhir – akhir ini kian menjamur, di mana ada indikasi kuat dalam prakteknya secara teroganisir, terstruktur, sistematis dan masif. Apakah memang Kepsek SMPN 2 Gunungputri sudah di back up oleh oknum APH seperti yang di dengungkan Kepala Sekolah selaku pemegang kebijakan dan kendali.  Atas sikaf arogan tersebut tentunya kami akan segera menindak lanjuti hasil temuan di lapangan demi penegakan supremasi hukum.