Kucuran Dana Untuk Desa dari Bonus Panas Bumi

0
169

Oleh Ita Riyatna (ibu Rumah Tangga)

Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari bonus produksi panas bumi, total bantuan sebesar Rp18 miliar yang disalurkan pada 48 desa di 6 Kecamatan meliputi kecamatan Ciwidey, rancabali, pasir jambu ,pengalengan ,Ibun dan Kecamatan Kertasari.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan hal ini sudah ditetapkan, dalam peraturan bupati perhub nomor 80 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan bantuan keuangan kepada pemerintah Desa ,pelaksanaannya dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa atau DPMD ketetapan tersebut telah disosialisasikan oleh dinas terkait yang menjadi salah satu implementasi visi pemerintah daerah, yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera. Pemkab Bandung berharap bantuan digunakan untuk infrastruktur, sarana prasarana untuk pelayanan Desa juga untuk Fasilitas Kesehatan, pengembangan inovasi teknologi pengembangan sampah.

Kucuran dana yang bersumber dari bonus produksi panas bumi untuk masyarakat sekitar itu adalah hal yang wajar, namun ketika yang mendapat kucuran dana itu dikotomi, tentu akan menyebabkan kecemburuan sosial bagi wilayah yg tidak teraliri bonus dana tersebut. Seharusnya seluruh masyarakat bisa menikmatinya sebab sejatinya energi panas bumi adalah hak kepemilikan umum yang kewajiban untuk mengelolanya ada pada negara, kemudian hasilnya diberikan kepada rakyat untk mewujudkan kesejahteraan, bukan digunakan untuk infrastruktur atau sarana dan prasarana untuk pelayanan desa, fasiltas kesehatan ataupun pengembangan inovasi teknologi. Sebab semua itu adalah menjadi tanggung jawab negara. Maka jelas, bonus yang mereka kucurkan untuk desa sejatinya bukan untuk kesejahteraan masyarakat, tapi hanya sekedar iming-iming agar masyarakat merasa terbanru. Sejarinya, hidup di sistem kapitalisme yang berakidahkan Sekularisme setiap celah itu adalah manfaat untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Begitupun dengan “kucuran bonus” yang itu hanya kalimat yang dikemas sehingga terkesan memberikan bantuan, padahal sudah seharusnya hasil dari energi panas bumi itu dinikmati seluruh rakyat.

Allah Taala menganugerahi negeri ini dengan kekayaan alam. Posisi strategisnya juga menjadikan negeri ini berlimpah sumber energi. Anugerah Sang Pencipta yang seharusnya membuat penduduk negeri ini bersyukur dan mengelola amanah kekayaan alam sesuai ketentuan Allah Taala.

Adapun mengenai pengelolaan SDA, Islam menggariskan bahwa SDA termasuk sumber energi, yang terdapat di darat, laut, dan udara sebagai kepemilikan umum. Konsekuensinya, penguasa tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada individu/swasta. Dalam Islam, sistem pemerintahannya harus mandiri. Dengan begitu, hasil pengelolaan itu benar-benar akan dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Tanpa ada iming-iming bonus.
Inilah prinsip paradigmatis yang sesuai syariat dalam sistem pemerintahan Islam, negara akan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakatnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.