OPINI/Artikel

Perdagangan Orang Menjerat Remaja Lulus Sekolah, Bukti Minimnya Lapangan Kerja

adminsigiku.com
×

Perdagangan Orang Menjerat Remaja Lulus Sekolah, Bukti Minimnya Lapangan Kerja

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ana Ummu Rayfa (Aktivis Muslimah)

Angka lulusan sekolah tiap tahun terus bertambah, sedangkan lapangan pekerjaan saat ini semakin sulit. Ini mengakibatkan timbulnya banyak peluang kejahatan yang dilakukan oleh segelintir orang untuk mengeruk keuntungan.

Seperti halnya yang terjadi pada A (15), seorang remaja warga Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) oleh pelaku yang dikenalnya lewat media sosial facebook.

Diungkap oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo, korban sebelumnya mengenal pelaku lewat facebook, kemudian janjian di Karawang. Karena korban masih di bawah umur, maka pelaku terlebih dahulu membuatkan identitas palsu, kemudian setelah itu berangkat ke Bangka Belitung.
Lebih lanjut dijelaskan pula oleh Kusworo, korban diiming-imingi pekerjaan yang layak dan upah yang tinggi. Namun, selama satu pekan di Bangka Belitung, korban hanya dipekerjakan sebagai pencari ikan dengan upah Rp.600.000. Janji pekerjaan yang layak tak kunjung datang justru korban malah dibebankan hutang oleh pelaku sebesar 3juta rupiah. Dengan jeratan hutang, si anak tidak diperbolehkan pulang sampai penghasilannya digunakan untuk membayar utang kembali.
https://bandung.kompas.com/read/2023/07/28/184024478/kenalan-di-facebook-remaja-15-tahun-asal-bandung-jadi-korban-tppo?page=all

Kasus seperti ini marak terjadi akhir-akhir ini. Apalagi, sejak mudahnya interaksi masyarakat dengan adanya media sosial. Para remaja lulusan sekolah menjadi pihak yang sangat berpeluang menjadi korban kejahatan.

Menurut data statistik, BPS mencatat lulusan SMK pada tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 1,63 juta orang, dan dari jumlah ini, hanya 38% yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Sisanya tentu berkeinginan untuk mendapatkan pekerjaan.

Tingginya angka lulusan sekolah setiap tahunnya, tidak berbanding lurus dengan banyaknya lapangan pekerjaan. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, menemukan pekerjaan yang layak menjadi sulit untuk terealisasi. Apalagi situasi di dua tahun terakhir sejak pandemi covid-19 terjadi, telah mengakibatkan dampak negatif yang cukup besar bagi perekonomian. Hal ini tentunya berdampak bagi para lulusan baru pencari kerja. Menipisnya lowongan pekerjaan dan membludaknya jumlah sumber daya manusia yang berlomba-lomba mencari pekerjaan menyebabkan persaingan yang sangat ketat dalam mencari pekerjaan.

Selain itu, beberapa point dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah disahkan pada 5 Oktober 2020 semakin menyulitkan rakyat untuk mendapatkan pekerjaan. Dalam pasal 81 point 4 hingga 11 UU Ciptaker yang mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU No.13 th 2003 tentang ketenagakerjaan.
Point ini menyebabkan tidak terbatasnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dan juga tidak terbatas pada jabatan apa yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing.

Hal ini tentu menjadi keprihatinan sendiri bagi rakyat. Ditengah ketatnya persaingan rakyat dalam mencari pekerjaan, pemerintah justru mengambil kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, dengan membebaskan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

Selain itu juga, rendahnya minat para lulusan sekolah dalam berwirausaha menjadi pendorong mereka untuk hanya berorientasi pada melamar pekerjaan. Akan tetapi, rendahnya minat berwirausaha juga terjadi karena iklim usaha yang tidak mendukung. Seperti halnya terjadi pada saat pemulihan ekonomi pasca covid-19, pemerintah cenderung membantu permodalan perusahaan-perusahaan besar daripada usaha-usaha bermodal kecil.

Semua carut marut masalah ini tidak akan terjadi bila individu, masyarakat dan negara menjadikan islam sebagai solusi seluruh persoalan kehidupan. Negara dengan sistem islam akan menjamin pemenuhan kebutuhan hidup rakyatnya. Dalam islam, barang milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu sebab barang tersebut adalah milik seluruh rakyat, harus dinikmati oleh rakyat. Negara hanya boleh mengelolanya dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Dari sini sebenarnya masalah kemiskinan akan terselesaikan, karena SDA yang melimpah akan membuat rakyat sejahtera. Kemudian, pengelolaan SDA ini akan dapat meyerap lapangan pekerjaan.Eksplorasi bahan mentah ini sangat membutuhkan tenaga kerja. Saat ini, karena pengelolaan diserahkan kepada swasta, maka bebas menentukan tenaga kerjanya. Alhasil, tenaga kerja asing berdatangan di saat banyak rakyat sendiri menganggur.

Kemudian, pengaturan upah dalam sistem islam sangat berbeda dengan kapitalisme. Islam tidak menjadikan upah sebagai biaya produksi, melainkan kesepakatan antara pekerja dan majikan. Alhasil, tidak akan ada demostrasi penuntutan kenaikan upah karena hal itu sudah disepakati. Adapun kesejahteraan pekerja, bukan tanggung jawab majikan, melainkan negara. Jika dengan upah tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, maka negaralah yang akan bertanggungjawab. Negara juga akan memastikan para laki-laki mendapatkan pekerjaan sehingga mampu menafkahi keluarganya. Dari sinilah akan lahir kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Sungguh hanya dengan islam kesejahteraan bisa dirasakan. Telah terukir dalam sejarah, betapa islam telah mampu mensejahterakan rakyatnya berabad-abad lamanya. Seperti halnya kisah Umar Bin Abdul Azis yang pada masa kepemimpinannya, tidak ada satupun rakyat yang berhak menerima zakat, juga seperti Harun Al Rasyid yang mengosongkan baitul mal untuk memastikan agar rakyatnya tidak ada yang kelaparan. Maka dari itu, kegemilangan islam yang pernah terjadi, akan dapat kita rasakan kembali bila individu, masyarakat, dan negara menggunakan pemikiran, perasaan dan aturan yang sama, yaitu islam. Sudah saatnya kita kembali kepada aturan dari Sang Pencipta, yakni Sistem Islam, agar kehidupan dunia ini mendapat keberkahan.

Wallahua’lambissawab.