Pewarta : RM Reza
Koran SINAR PAGI, Kab. Tangerang,- Tercium nya aroma tidak sedap di Lingkungan Dinsos Kabupaten Tangerang atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Dinsos Kabupaten Tangerang.

LSM K-PK layangkan surat dengan Nomor : 120/KT/DPD-KPK/PRV-BTN/PRWK/K-PK/X/2023
Perihal: Konfirmasi Dugaan Doubel Mata Anggaran Kegiatan TA 2022.
Terkait surat yang di layangkan LSM K-PK mengatakan kepada awak media, Sabtu (13/1/2024)
“Kan sangat pantas kegiatan ini kami pertanyakan kepada pihak Dinsos Kabupaten Tangerang pasalnya kegiatan tersebut pada tahun yang sama telah dilaksanakan oleh pihak Dinas Tata Ruang Bangunan Kabupaten Tangerang”
Lalu dilanjutkannya kembali,”Apa lagi dana yang dianggarkan oleh pihak Dinsos dugaan Rp.3 miliar lebih, bukan sedikit uangnya” sebut Syamsul Bahri.
Belanja modal bangunan fasilitas umum dengan nilai sebesar Rp 3 miliar dan pembangunan gedung dan bangunan – pemeliharaan/rehabilitasi konstruksi bangunan gedung kantor dengan nilai kegiatan sebesar Rp 147.291.670,- Akan tetapi pada tahun yang sama pihak Dinas Tata Ruang Bangunan Kabupaten Tangerang juga menganggarkan kegiatan yang semisal dengan nilai kegiatan sebesar Rp.200 Juta.
Syamsul juga meminta kepada pihak Penegak Hukum Provinsi Banten segera lakukan tindakan hukum
“Karena dugaan penyimpangan yang terjadi di Dinas Sosial Kabupaten Tangerang mempergunakan uang Negara bukan uang pribadi”. Tutup Syamsul Bahri
