Pewarta: RM Reza.B
Koran SINAR PAGI, Tangerang,- Selatan Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pondok Aren Polresta Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang yang diduga sebagai penjual obat keras jenis daftar G di wilayah hukum mereka.
Satu orang pelaku berinisial MK (26) dari Aceh – Kecamatan Jeumpea berhasil diamankan di jalan Gardu Kp.Pondok Ranji Kelurahan Pondok Petung Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan. Jum’at, (2/2/2024)
Menurut keterangan dari tersangka, toko tersebut dipergunakan untuk menjual obat-obatan terlarang dengan harga Tramadol sebesar Rp.5000 per butirnya dan Excimer seharga Rp.10000 per klip kecil.
Yudianto, Team investigasi GWI menjelaskan kepada awak media
“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol, Alphazholam, dan Excimer di dalam toko tersebut, yang merusak generasi muda”, ungkapnya.
Pemerintahan Kota Tangsel di bawah kepemimpinan Walikota Tangerang Selatan, H. Benyamin Davnie didukung oleh Kapolres Tangerang Selatan beserta jajarannya menegakkan Zero Tolerance terhadap peredaran obat terlarang.
Ditempat yang sama Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan
“Bahwa pelaku telah diperiksa dan barang bukti telah disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, tegasnya.
