Oleh : Siti Saadah (Ibu Rumah Tangga)
Dilansir dari media online Madania.co.id. Bertepatan denfan HUT ke 381 Kabupaten Bandung, Pemprov Jabar menyatakan dukungan terhadap pembangunan lima danau pengendali banjir di Kabupaten Bandung. Luas total kelima danau tersebut tak kurang dari 170 hektar. Dimana tahap awal pembangunan danau di prioritaskan di wilayah Kecamatan Tegalluar seluas 13,3 hektar.
Menurut Gubernur yang didampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna, fungsi dari danau retensi tersebut untuk menampung air ketika debit air sedang tinggi sebelum dialirkan secara perlahan ke sungai Citarum. Dengan begitu, potensi banjir akibat luapan sungai Citarum bisa berkurang.
Untuk lahan pembangunan danau merupakan hasil dari konsolidasi dari lahan milik swasta yang diwajibkan sebesar 10 persen untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Selain itu pembangunan harus multifungsi tak hanya sebagai pengendali banjir, melainkan juga menjadi sumber air baku, penghasil energi listrik, dan destinasi wisata baru di Kabupaten Bandung. Pemprovinsi Jabar akan mendukung pembangunan lima danau tersebut baik dari sisi anggaran maupun konsepnya. Senin(18/4)
Banjir seolah-olah menjadi cerita yang tidak luput dari musim hujan tiba.tak terkecuali di sejumlah wilayah Bandung menjadi langganan tergenangnya air hujan.
Persoalan banjir yang melanda negeri ini begitu serius dan sistematis. Perlu penyelesaian yang serius untuk menggali akar persoalannya sehingga solusi yang akan dilakukan tepat pada sasaran.
Sebenarnya sudah banyak kita dengar bagaimana solusi yang dihadirkan baik terkait tentang aspek hidrologi, kehutanan dan pentingnya konservasi dan tata ruang wilayah.
Namun semua itu tidak mampu menyelesaikan masalah banjir, karena di bangun atas paradigma berfikir yang salah. Pembangunan ala kapitalistik sekularisme justru menjadikan kompromi untuk menjalankan sesuatu bukan kebenaran, termasuk solusi untuk mengatasi banjir. Padahal kerusakan yang ditimbulkannya berakibat buruk pada banyak orang yang akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius karena adanya alih fungsi hutan yang begitu cepat.
Inilah buah dari sistem ideologi kapitalisme demokrasi. Persoalan banjir akan terus terjadi jika penguasa tidak mau mengurus kepentingan publik dengan penerapan syariah, malah mengambil solusi dari hukum buatan manusia yaitu kapitalistik yang eksploitatif hanya memikirkan keuntungan semata.
Sebagai muslim tentu kita mengimani bahwa segala yang terjadi adalah atas izin Allah yang maha kuasa. Jika kita diberi musibah, maka kita diperintahkan untuk bersabar. Dan setiap masalah disikapi dengan menjadikannya sebagai momen untuk muhasabah diri kita. Tentang apa yang telah kita lakukan hingga Allah menjadikan hujan sebagai banjir, padahal hujan diturunkan seharusnya menjadi rahmat, yang dengannya bumi dihidupkan dari kekeringan.
Agar kejadian banjir ini tidak terulang terus, maka perlu ada upaya yang di tempuh dengan serius dan sungguh-sungguh baik dari rakyat terlebih pemerintah.
Dalam Islam mempunyai solusi untuk mengatasi banjir dan genangan. Negara memiliki kebijakan canggih dan efisien. Kebijakan tersebut mencakup sebelum, ketika dan pasca banjir.
Pertama, pada kasus banjir yang disebabkan karena keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat hujan, gletsyer, dan lain sebagainya. Salah satunya negara akan mengupayakan membangun bendungan-bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai, curahan hujan, dan lain-lain. Seperti halnya dimasa keemasan Islam, bendungan-bendungan dengan berbagai macam tipe telah dibangun untuk mencegah banjir maupun untuk keperluan irigasi.
Kedua, negara akan memetakan daerah-daerah rendah yang rawan terkena genangan air(akibat rob, kapitalis serapan tanah yang minim dan lain-lain)
Ketiga, Negara memvangun kanal, sungai buatan, saluran drainase, untuk mengurangi dan memecah penumpukan volume air, atau untuk mengalihkan aliran airke daerah lain yang lebih aman.
Keempat, membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu. Sumur-sumur ini, selain untuk resapan, juga digunakan untuk tandon air yang sewaktu-waktu bisa digunakan, terutama jika musim kemarau atau paceklik air.
Selain yang dijelaskan diatas, dalam aspek undang-undang dan kebijakan negara akan menggariskan beberapa hal penting seperti kebijakan tentang master plan, mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan. Membentuk badan khusus yang menangani bencana-bencana alam yang dilengkapi peralatan-peralatan berat evakuasi, pengobatan, dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana banjir.
Sudah saatnya kaum muslim meninggalkan sistem sekuler yang hanya menyebabkan kesengsaraan. Hanya Islamlah yang memiliki solusi satu-satunya untuk mengatasi banjir dan juga genangan air.
Wallahu a’lam bish shawab











