Pewarta : Abd.Haris
Kab.Berau – Terkait beredernya informasi tentang kegiatan survei lokasi tukar menukar jalan provinsi dengan PT Berau Coal pada Ruas Jalan Talisayan – Tanjung Redeb yang terletak di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, memicu aksi penolakan dari masyarakat.
Sesuai kabar yang beredar, rencana ruas jalan yang dimohonkan oleh PT Berau Coal untuk dijadikan lahan tambang adalah sepanjang 5,9 Km dengan jalan pengganti yang diusulkan oleh perusahaan tambang tersebut berupa ruas jalan sepanjang 8,02 Km dengan kondisi tutupan lahan berupa hutan, rawa, dan kebun.
Penolakan rencana penukaran jalan poros yang menyambungkan wilayah pesisir selatan ke ibu kota kabupaten oleh pihak PT. Berau Coal tersebut datang dari DPC Poladat Kab.Berau.
Pihak DPC Poladat Kab. Berau menganggap hal tersebut tidak memiliki urgensi.
“Kami meminta Pemkab. Berau tidak ikut mengiyakan hal tersebut. Disisi lain Dinas PUPR juga harusnya memiliki tanggung jawab soal ini,” ucap Ketua DPC Poladat Kab.Berau, Nendra, Kamis (25/04/2024).
Dikatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan konsolidasi akbar dengan masyarakat untuk sama-sama menolak hal tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan termasuk masyarakat wilayah pesisir akan kami ajak untuk hal ini, karena mereka juga akan terdampak langsung apabila jalan tersebut tetap akan dipindah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Nendra, DPC Poladat Kab. Berau juga menolak penambangan PT. Berau Coal yang akan dilakukan di blok perepatan.
“Lokasi itu masuk pemukiman dan masuk dalam lingkup kota, jika dilihat dalam RTRW kabupaten, lokasi itu adalah rencana pemukiman, yang artinya tidak boleh dilakukan penambangan,” tegasnya.













