Pewarta: Abdul Razik
Sinar Pagi, (Kabupaten Bogor),- Dana proyek “Tambal Sulam” di Jalan Raya Candali menuju Desa Kemang diduga tidak transparan. Pasalnya, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan wilayah VIII Kemang, Candra Trikaya memilih diam atau tidak memberikan respon atas konfirmasi media ini lewat pesan singkat WhatsApp (WA) nya terkait besaran biaya pemeliharaan jalan tersebut yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bogor 2024 itu.
“Dengan kejadian ini, dapat disimpulkan bahwa Ka UPT Jalan dan Jembatan wilayah VIII Kemang itu tidak transparan dalam penggunaan anggaran pemerintah daerah (Pemda),” kata Abdul Razik Wartawan Sinar Pagi Biro Bogor itu, Senin (27/5/2025).
Dia menyesal sikap Ka. UPT Jalan dan Jembatan wilayah VIII Kemang tersebut yang terkesan memilih diam ketimbang memberikan penjelasan atas konfirmasi terkait proyek tersebut. Padahal, menurutnya, pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang (Uu) Nomor 40 Tahun 1999 memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi kontrol terhadap alokasi anggaran negara.
“Kami selaku insan pers saja yang jelas-jelas memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang diabaikan, apalagi masyarakat. Tentu sikap oknum Ka UPT Jalan dan Jembatan wilayah VIII Kemang ini sangat mencoreng kinerja Aparatur Sipil Negars (ASN) di Bumi Tegar Beriman. Oleh karena itu, saya meminta kepada Pj. Bupati Bogor Bapak Asmawa Tosepu untuk menindak oknum UPT itu. Bila perlu, copot saja dari jabatannya untuk memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” pintanya.
Menurutnya, sanksi tersebut sangatlah pantas diterima oleh oknum UPT tersebut lantara jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum karena melangar dua Undang-undang sekaligus yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 dan Undangan- Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Saya rasa sanksi seperti itu sangat pantas diterima oknum tersebut lantaran yang bersangkutan itu jelas-jelas melangar dua Undang-undang yakni Uu Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Uu Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
