Pinjam Sertifikat Diiming-Iming Uang Kompensasi Ratusan Warga Desa Diduga Kena Tipu

0
461

Pewarta : Lipsus KSP

Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Hasil wawancara dengan beberpa nara sumber diantaranya Us (60)  sebagai perwakilan warga Desa Alam Endah, di kediamannya (18/08/2024) menurut Us, ratusan warga Desa Alam Endah kena tipu pinjam sertifikat dengan Iming-iming akan di berikan uang konpensasi sebesar rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah/orang). Taahun 2016, seorang yang mengaku bernama Ujang (alm) datang ke rumah kami agar warga yang membutuhkan uang agar berkumpul di rumah kami, ada konpensasi uang untuk modal usaha sebesar Rp  5.000.000 (lima juta rupiah). kami percaya dan tergiur dengan omongan pelaku karena pelaku adalah warga satu desa dan tidak jauh dari rumah kami, keesokan harinya setelah puluhan warga berkumpul di rumah kami,  pelaku datang dan mengiming-imingi uang, namun setelah uang 5 juta diberikan ujung-ujungnya sertifikat tanah  dipinjam pelaku, kami dan warga sekitar tidak menaruh curiga, selama dalam perjalan satu tahun sekitar tahun 2017, kami dan warga sekitar baru curiga pelaku tidak usaha seperti kami tiba-tiba kaya mendadak banyak mobilnya, di tahun 2018 pelaku meninggal dunia.  Tahun 2020 datang ke rumah kami dan rumah warga sekitar seseorang yang mengaku sebagai kolektor dari bank Hik Soreang, kami dan warga sekitar merasa terkesima atas kehadiran dari petugas bank, bahkan bersi tegang dengan kami dan warga sekitar bahwa rumah akan disita. Kami dan warga mengadakan perlawanan, ahirnya orang yang mengaku petugas bank tersebut pulang dan sempat menyampaikan  banyaknya nasabah bank tersebut  di Desa  Alam Endah sekira 150 orang  data nasabah di IM warga Kec. Pasirjambu.

Di hari yang sama Lipsus KSP menyambangi rumah IM, saat ditanya jumlah warga Desa Alam Endah yang berkaitan dengan pelaku? IM menjawab jumlah nasabah seluruhnya sekitar 1.000 lebih di  3 Kecamatan diantaranya Kec. Rancabali, Kec. Ciwidey dan Kec. Pasir jambu, “masalah data kami tidak memegang, karena kami juga sama-sama korban. Kronologinya ada seseorang yang mengaku bernama Ujang (alm), bahwa kami akan diangkat menjadi Mediator di salah satu bank, lama kelamaan si pelaku datang ke rumah kami agar mengumpulkan warga yang membutuhkan modal usaha,

Singkatnya  warga dari   daerah di 3 Kecamatan  berkumpul di rumah kami, selanjutnya warga diberikan modal usaha, besarannya kami tidak mengetahui pasti,  setelah warga-warga pulang, pelaku menawarkan uang modal ke kami sebesar rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kami di bujuk rayu oleh pelaku kami percaya seperti dihipnotis dia meminjam sertifikat dan diberikan. Setelah kurun waktu 1 tahun  2016 s/d 2017 uang sebesar 10 juta rupiah lebih sudah dibayar lunas melalui pelaku.  Di tahun 2020 banyak yang datang, yang mengaku petugas Bank HIK,, bahkan kepala cabang HIK Soreang datang ke rumah kami, agar tunggakan ke pihak bank segera dilunasi. Kami merasa tidak punya tunggakan ke pihak Bank HIK Soreang. 

Namun menurut keterangan dari Kepala Cabang Bank HIK Soreang bahwa sertifikat tanah milik kami ada di Bank HIK. Kami mohon kepada Pihsk Bank HIK agar sertifikat milik kami segera di kembalikan,” pungkas IM.

(20/08/2024)  Lipsus  KSP menyambangi Kantor Bank HIK Soreang diterima 3 orang staf, setelah Lipsus KSP memperkenalkan diri dan menujukan identitas wartawan, tiga orang staf bertanya ada apa?  Dijelaskan Lipsus untuk konfirnasi terkait  Nasabah Bank HIK, di Kec. Pasirjambu,Rancabali dan Ciwidey. 3 orang staf Bank HIK tersebut saling lempar dan tidak bersedia untuk di wawancara dan  satu diantara staf tersebut melarang mengambil gambar maupun merekam wawancara.

Dalam melaksanakan tugasnya Wartawan dilindungi undang-undang, yak in UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, salah Pasal menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan di ancam pidana kurungan 3 tahun denda Rp. 500.000.000,-