Peristiwa

Terkait Bangunan Tower BTS Cikalang, Warga Akan Tuntut Pemkot Tasikmalaya ke PTUN

adminsigiku.com
×

Terkait Bangunan Tower BTS Cikalang, Warga Akan Tuntut Pemkot Tasikmalaya ke PTUN

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto : Warga dan Tokoh Cikalang, saat membeberkan bukti dokumen permasalahan Bangunan Tower BTS didepan Sekdis Sat Pol PP Kota Tasikmalaya, Drs.Mujadi (foto : Tono Efendi/ Koran Sinar Pagi)

Pewarta : Tono Efendi

Koran Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya, Sekdis Sat Pol PP Kota Tasikmalaya, Drs.Mujadi akhirnya harus turun langsung ke lokasi untuk mendengar aspirasi Warga Cikalang terkait permasalahan Tower BTS milik PT. karya Mandiri Perdana yang kini telah selesai dibangun, namun menara bangunan tower tersebut kini status masih dalam penyegelan warga.

Menurut Mujadi, jika mendengar keluhan warga, lokasi bangunan tower yang dimaksud ada dugaan menyalahi peruntukan tanah wakaf. Maka dari itu dirinya menyarankan kepada warga untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kemenag (Kementerian Agama) Kota Tasikmalaya, karena jika tidak sesuai peruntukannya, apalagi bukan untuk kepentingan sosial masyarakat dengan kata lain dipakai untuk kepentingan bisnis semata, tower tersebut bisa saja dibatalkan, katanya.

Ket. Foto: Salah satu keluarga pemilik Tanah Wakaf yang mengaku merasa dirugikan atas pendirian tower BTS Cikalang

“Kedatangan kami saat ini bukan untuk mengeksekusi, bahkan saya mengucapkan terimakasih atas Aspirasi dan informasi dari masyarakat Cikalang, kami datang kesini dalam rangka menampung informasi dan pengumpulan informasi,” ujar Mujadi didepan puluhan warga Cikalang, Senin (2/9/2024) pagi tadi.

Sepengetahuan kami, masih kata Mujadi, Tower tersebut telah memiliki ijin berupa PBG, Seharusnya sebelum proses pembangunan Tower tersebut vendor atau pihak terkait dapat melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.

Untuk tanah wakaf yang digunakan sebagai lokasi pembangunan Tower menurut ahli waris pewakaf telah menyalahi peruntukan wakaf sebelumnya, silahkan lakukan konsultasi kepada Kemenag.

Terkait Untuk SK persetujuan PBG yang sudah terbit dan secara negara sudah berijin dan legal, jika warga tetap menolak dan ingin melakukan pembatalan ijin tersebut harus melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Bahkan Mujadi menyarankan, mengenai adanya dugaan tanda tangan warga yang dipalsukan dalam proses pembuatan surat ijin pendirian Tower tersebut, itu merupakan tindakan pidana silahkan dilaporkan ke pihak kepolisian, imbuhnya.

“Satpol PP dalam hal ini tidak memiliki kewenangan, tugas kami adalah menegakkan aturan daerah, dan permasalahan ini sudah menyangkut undang – undang. Dan untuk mencegah pengoperasian Tower tersebut, silahkan warga membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada PLN untuk tidak melakukan pemasangan listrik terlebih dahulu kerana adanya permasalahan permasalahan Tower yang belum selesai dengan warga,” ujarnya.

Sementara itu salah satu perwakilan tokoh warga Cikalang, Ustad Andi yang juga Ketua DKM Masjid Al Maruf Cikalang menuturkan, Tower tersebut berada di wilayah RT 01 Cikalang, warga sekitar merasa belum diberitahukan (sosialisai), sehingga warga merasa khawatir akan terkena dampak radius, termasuk dampak lainnya yang ditimbulkan.

“Kami Warga RT 01,02 dan 05 Cikalang menolak Keberadaan Tower tersebut dengan alasan, Tower tersebut berada di deket Fasilitas Pendidikan ( TK Al Huda , tower tersebut di dirikan diatas tanah wakaf yang katanya diperuntukkan untuk pembangunan madrasah ternyata tidak benar, Tower tersebut berlokasi dekat dengan pemakaman pribadi. Oleh karena itu Warga masyarakat yang berlokasi di wilayah RT 01 sudah melakukan Penolakan terkait pembangunan Tower tersebut, akan tetapi pembangunan terus saja berjalan tanpa mengindahkan keluhan warga,” jelas Ustad Andi yang diamini warga lainnya.

Bahkan beberapa hari lalu, warga juga sudah mendatangi Lurah Cikalang dan Camat Tawang, warga secara terang terangan telah menyatakan menolak adanya pembangunan Tower tersebut. Bahkan saat warga mendatangi kantor kelurahan dan kecamatan, Lurah dan Camat, secara sukarela akhirnya melakukan klasifikasi dan permohonan maaf kepada warga atas kelalaiannya.

“Kami Warga masyarakat Cikalang sepakat, meminta agar Tower tersebut dapat di bongkar atau tidak beroperasi. Bahkan pihaknya dalam waktu dekat akan menuntut Pemkot Tasikmalaya melalui jalur PTUN,” tegasnya.