Oleh : Neng Tintin.(Ibu Rumah Tangga)
Pernikahan sejatinya adalah suatu hal yang sangat sakral dan suci. Sangat disayangkan apabila kesuciannya itu harus berakhir di meja perceraian. Akan tetapi pasti tidak ada seorangpun yang ingin mengalaminya. Dan tidak ada seorangpun yang ingin menyandang status janda ataupun duda. Tapi terkadang hal itu harus dilakukan, tatkala tidak ada lagi pilihan, demi kebaikan selain jalan perceraian.
Di lndonesia sendiri angka perceraian setiap tahunnya terus meningkat. Ditahun 2023 saja tecatat sebanyak 463.654 kasus perceraian terjadi di Indonesia.
Meski masih cukup tinggi, namun tingkat perceraian di tahun 2023 berkurang dibanding di tahun 2022.
Tingkat perceraian di tahun 2022 tercatat mencapai 516.334 kasus. Dan jawa barat menjadi penyumbang tertinggi angka perceraian di Indonesia.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian di jawa barat tahun 2023 mencapai 102.280 kasus. Dengan banyaknya kasus Perceraian yang terjadi, tentu status janda dan duda yang semakin banyak. Sumber: Lengkong, AyoBandung. Com
Jika kita amati tentu banyak sekali faktor-faktor yang menyebabkan seseorang memutuskan mengakhiri tali suci pernikahannya. Mulai dari karena faktor ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sudah tidak ada kecocokkan dan lain sebagainya.
Perceraian memang dibolehkan didalam islam, akan tetapi Allah SWT membenci perbuatan tersebut. Perceraian harus menjadi jalan yang paling terakhir, tatkala permasalahan yang dihadapi sudah tidak dapat diselesaikan lagi.
Sebelum terjadi perceraian, tentu kita mengenal istilah talak.
Talak yaitu terurainya ikatan nikah dengan perkataan yang jelas. Misalnya, suami berkata kepada istrinya “engkau aku ceraikan”. Ataupun dengan bahasa sindiran dan suami meniatkan perceraian. Misalnya, suami berkata kepada istrinya “pergilah kepada keluargamu”.
Talak tidak diperbolehkan jika bertujuan untuk menghilangkan mudzarat dari salah satu entah itu dari suami ataupun istri.
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Talak (yang dapat dirujiki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf, atau menceraikan dengan cara yang baik (QS. al-Baqarah:229).
Allah SWT juga berfirman:
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), (QS. Ath-Thalaq :1).
Talak itu bisa jadi hukumnya wajib, jika mudzarat yang menimpa salah satu dari suami-istri tidak bisa dihilangkan kecuali dengan talak. Karena itu Rosulullah Saw bersabda kepada orang yang mengeluh kepada beliau tentang kejahatan istrinya. “Ceraikan dia”(diriwayatkan Abu Daud).
Dan bisa jadi talak itu haram, jika menimbulkan mudzarat pada salah seorang dari suami-istri dan tidak menghasilkan manfaat yang lebih baik dari mudzaratnya, atau manfaatnya sama dengan mudzaratnya. Rasul Saw bersabda:
“Istri manapun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka aroma surga diharamkan baginya.
Dan jika kita cermati faktor-faktor penyebab terjadi maraknya perceraian saat ini, itu tidak bisa dipisahkan dari sistem Kapitalis yang diterapkan saat ini. Justru dari sistem inilah lahir berbagai macam persoalan, termasuk tingginya angka perceraian.
Salah satunya misalnya karena faktor ekonomi yang menjadi penyebabnya. Banyak suami (kepala keluarga) yang terpaksa menganggur karena sulitnya lapangan pekerjaan, ataupun menjadi korban PHK. Akibatnya para suami tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya, dan perceraian pun terjadi karenanya.
Begitu juga sistem ekonomi kapitalis saat ini, telah membuat sikaya makin kaya, dan si miskin makin miskin. Karena didalam alam Kapitalis kepemilikan umum seperti sumber daya alam yang notabene nya milik rakyat justru di kelola oleh swasta ataupun para oligarki. Padahal seharusnya itu di kelola oleh negara dan hasilnya dibagikan kepada rakyat sehingga masyarakat mendapatkan kesejahteraan. Karena faktor kesejahteraan inilah lahir masalah-masalah baru, seperti halnya perceraian, KDRT, perselingkuhan, dan lain-lain. Belum lagi kriminalitas banyak terjadi karena faktor kesejahteraan. Seperti pencurian, begal, dan lain sebagainya.
Berbeda dengan sistem Islam, yang amat begitu meriayah umatnya. Bahkan itu terbukti ketika dahulu hampir 14 abad diterapkan.
Didalam islam, kepemilikkan itu ada kepemilikkan individu ada kepemilikan umum.
Kepemilikkan individu diantaranya rumah, kendaraan, dan sebagainya. Sementara kepemilikkan umum termasuk sumber daya alam itu adalah milik rakyat, yang dikembalikan kembali kepada rakyat. Dan haram hukumnya jika sumber daya alam (seperti emas, gas, batu bara, nikel, timah, air) dan sebagainya, dimiliki oleh sekelompok orang atau bahkan sampai di privatisasi atau diperjual belikan.
Islam akan menekkan angka perceraian sehingga tidak marak seperti saat ini, karena faktor -faktor penyebab perceraian akan semaksimal mungkin dihilangkan.
Didalam islam para keluarga akan dibina dengan pemahaman bahwa menikah itu adalah salah satu ibadah yang terpanjang waktunya. Dan ibadah apapun itu semata-semata hanya untuk menggapai ridho Allah SWT semata.
Maka hanya dengan aturan islamlah aturan yang bersumber dari Sang Khaliq, yang akan menekkan angka perceraian, bahkan faktor penyebabnya seperti saat ini, akan semaksimal mungkin dihilangkan. Karena sejatinya Allah SWT memberikan aturan itu untuk kemaslahatan umatnya, dunia dan akhirat.
WalLahu a’lam..










