Kabar Pemilu/Pilkada

KPU Garut Terima Laporan Dana Kampanye Awal

adminsigiku.com
×

KPU Garut Terima Laporan Dana Kampanye Awal

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Agus Lukman

Kabupaten Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari dua pasangan calon bupati-wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2024. Laporan LADK yang diterima saat ini masih bersifat sementara karena baru dana awal.

Adanya LADK dari dua pasangan calon yang telah diterima KPU Garut, diungkapkan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi. LADK kedua pasangan calon bupati-wakil bapati peserta Pilkada Garut itu pun dapat diakses langsung oleh publik melalui situs resmi KPU Garut.

“LADK baik dari pasangan calon Helmi Budiman-Yudi Nugraha maupun pasangan Syakur Amin-Putri Karlina sudah masuk ke KPU dan bisa diakses oleh publik”, ucap Dedi, Minggu, (29/09/ 2024.

Untuk pasangan nomor urut 1, yakni Helmi Budiman-Yudi Nugraha, kata Dedi, besaran saldo awal kampanye yang dimasukkan tim yakni sebesar Rp252 juta. Sedangkan untuk pasangan nomor urut 2 yakni Syakur Amin-Putri Karlina, besaran yang dilaporkan baru Rp10 juta.

Menurutnya, angka tersebut selanjutnya akan terus berubah dan diperbaharui oleh tim dari masing-masing pasangan calon. Perubahan yang terjadi tentunya tergantung pada “update” laporan dari masing-masing liaison officer (LO) kedua pasangan calon.

Dijelaskan Dedi, untuk dapat mengetahui sumber dana sebelum pelaksanaan kampanye, pihaknya sudah menyampaikan pada kedua pasangan calon bupati-wakil bupati peserta Pilkada Garut untuk melaporkan bukti pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Kedua pasangan calon telah diminta untuk membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan batas waktu sampai 23 Oktober 2024, kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sampai 24 November 2024.

“Apabila tim dari kedua pasangan calon itu belum melaporkan ke KPU sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka akan ada sanksinya. Jenis sanksinya bisa berupa peringatan tertulis sampai tidak direkomendasikan untuk dilakukan pelantikan bagi calon terpilih sampai dengan diselesaikannya laporan yang diperlukan”, ujarnya.

Ditegaskan Dedi, laporan dana kampanye itu sifatnya wajib untuk dilaporkan. Tujuannya, agar dapat diketahui sumber dan penggunaannya.

Lebih lanjut, jelas Dedi, setelah kampanye kemudian akan dilakukan audit oleh akuntan publik