Meski Tidak Kantongi Izin, Camat dan Kades Cikeas Udik Diduga Turut Mengamini Galian Tanah Merah

0

Pewrta : Frans ganyang

Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Carut marut seputar beroprasinya galian tanah merah yang terletak di desa cikeas udik kecamatan gunung putri kabupaten bogor kian meraja lela, di sinyalir selain nyaris tanpa koreksi dari berbagai pihak juga terindikasi ada pembiaran dari para pemangku kebijakan.

Apa bila terus di biarkan, tidak menutup kemungkinan akan sangat berdampak bagi pengguna jalan yang melintas di karnakan banyaknya gumpalan tanah merah yang berserakan di badan jalan, apa lagi beroprasinya galian di maksud pada saat ini memasuki musim penghujan.

Salah satu pengguna jalan yang sempat kami www.sigiku.com mintai tanggapanya menuturkan, ia pak”, galian ini tentunya selain sangat membahayakan juga mengganggu pengguna jalan liat sendiri lah. Gundukan – gundukan tanahnya nyampe berserakan begitu tukasnya.

Sementara,
Camat dan kades belum terkonfirmasi. Di tempat terpisah, satpol-pp wil gunung putri yang sempat kami hubungi by fhone menegaskan, sebenarnya sudah jauh – jauh hari kami peringatkan bahkan via surat juga sudah kami upaya tembuskan akan tetapi mereka (pengelola) terkesan tidak menghiraukan.

Ada apa dengan aparatur pemerintahan setempat, mengapa mereka terkesan turut serta mengamini ada galian tanah merah yang secara wil masuk di pemerintahan desa cikeas udik. Atau kah memang sengaja di biarkan demi kepentingan lain.

Perlu di ketahui,
Selain sangat membahayakan bagi pengguna lalin juga akan berdampak buruk pada ruas jalan tersebut. Sementara pemerintah daerah sudah menggelontorkan anggaran milliaran rupiah demi memperbaiki ruas jalan tersebut saat ini dan masih dalam tahap pengerjaan malah di manfaatkan oleh oknum – oknum tertentu semata.

Apa lagi, kuat dugaan kegiatan galian tanah merah di maksud terindikasi tidak mengantongi izin alias bodong, hingga berita ini kami publis kades dan camat gunung putri belum terkonfirmasi. Tegasnya