Oleh : Sumiati
Dilansir dari tvonenews.com, dimana baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pada tahun 2015 Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pernah menyampaikan kalau Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Namun di tahun yang sama Menteri Perdagangan tersebut justru membuka kran impor. Dia mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Terkait penangkapan Tom Lembong ini, Said Didu menilai bahwa ada yang tidak beres dalam kebijakan impor gula selama pemerintahan Presiden Jokowi. Menurutnya, publik harus mendorong agar Kejagung mengusut tuntas dugaan kasus korupsi. Menurut catatannya, setiap Menteri Perdagangan yang menjabat di masa pemerintahan Jokowi telah mengeluarkan kebijakan impor gula dalam jumlah besar.
Kasus korupsi yang terus menggurita membuktikan bahwa penanganannya sangat lamban. Bahkan yang lebih ironis lagi tatkala penegak hukum tebang pilih dalam Menangani kasusnya. Hal ini niscaya dalam sistem demokrasi. Sudah banyak bukti bahwa penegak hukum tebang pilih dan lamban seperti kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Selain itu ada kasus Bank Century, kasus KTP elektronik dan masih banyak lagi kasus yang hingga kini belum tuntas.
Buruknya penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum semakin membuktikan bobroknya sistem saat ini yang hanya mementingkan manfaat dibandingkan dengan menegakkan keadilan. Hal ini karena sistem saat ini berasaskan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, aturan dalam menegakkan hukum pun berasal dari manusia. Sehingga sangat wajar kalau setiap kasus tidak pernah terselesaikan. Tidak adanya kontrol agama yang dilandasi dengan akidah terhadap para penguasa membuat kekuasaan cenderung korup.
Sementara Islam dengan aturannya membuat setiap muslim harus terikat dengan hukum syara. Dengan didasari akidah Islam membuat setiap muslim tunduk dan patuh terhadap syariat dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya tak terkecuali para penguasa. Aturan tersebut bukan hanya dalam masalah ibadah saja melainkan seluruh aspek kehidupan baik individu, masyarakat maupun negara. Dengan ketundukan terhadap syariat membuat rasa takut pada setiap individu sehingga tidak akan terbersit dalam benaknya untuk berbuat korup.
Sistem Islam mengharuskan pemilihan penegak hukum itu harus orang yang adil. Para penguasa termasuk penegak hukum akan dikontrol dalam kepemilikan harta selama dia belum menjabat hingga saat menjabat kalau ada kenaikan harta ketika ia menjabat maka harus mempertanggungjawabkan atas harta tersebut. Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkannya maka harta tersebut akan disita oleh negara dan dimasukkan ke baitulmal. Bagi siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, sistem Islam akan memberikan hukuman yang berdasarkan ijtihad. Islam tidak akan memandang apakah dia seorang Khalifah maupun keluarga Khalifah ketika melakukan tindak pidana maka akan dihukumi secara adil. Wallahu’alam bishshawab
