Pewarta : Asep Suhendar
Koran SINAR PAGI, Serang,- polda Banten menggelar apel pemeriksaan senjata api amunisi dan Surat Ijin Memegang Senjata Api ( SIMSA) Dilapangan Apel Mapolda Banten senin ( 23/12 ).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi keamanan dan kordinasi senjata yang digunakan oleh anggota kepolisian di lingkungan polda banten.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh wakapolda banten Brigjen pol Hengki didampingi pemeriksa madya tingkat lll Div propam polri Kombes pol Sugeng puji Hartono, kabid propam polda Banten Kombes pol Murwoto, Kabiddokkes polda Banten Kombes pol drg Iwansyah, Auditor kepolisian Madya Tingkat lll Kombes pol Andi Syahril.
Dalam kegiatan tersebut, wakapolda Banten menyampaikan amanat Kapolda Banten, ” Senjata api Dinas merupakan alat pendukung tugas yang strategis, baik dalam penegakan hukum pengamanan, maupun perlindungan kepada masyarakat, namun kita juga harus menyadari, bahwa kewenangan ini membawa tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas,oleh karena itu, gunakan dengan bijak.penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan hukum,ujar wakapolda Banten.
Selanjunya wakapolda Banten memberikan arahan kepada personil polda Banten pemegang senjata api, kepemilikan senjata api personel harus dengan prosedur dan peraturan termasuk memiliki SIMSA yang masih berlaku.kedisiplinan personel dalam menjaga dan merawat senjata api serta amunisi adalah hal yang mutlak pelatihan rutin tentang penggunaan senjata api harus trus dilakukan.untuk meningkatkan kampuan dan ketangkasan personal.
Para pemimpin di stiap kesatuan masing masing bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa personel yangegang senjata api tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan senjata api,”ucap wakapolda Banten.
Diakhiri Wakapolda Banten berharap prestasi yang telah diraih dapat terus ditingkatkan pada masa yang akan datang.sehingga polda Banten mampuh memberikan kontribusi yang signipikan bagi terwujudnya polri yang presisi.” Tutupnya.
