Pewarta : Liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,-
Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL)di Kab. Bandung tahun anggaran 2024 murni APBN, terdiri dari penyuluhan, pengumpulan Data yuridis ,pengukuran Bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak/pengesahan Data fisik, Data yuridis, Penerbitan sertifikat, Penyerahan sertifikat.
Dengan catatan, persyaratan pemohon lengkap sesuai peraturan Kepala BPN RI no.1 tahun 2010 dan Biaya tersebut diantaranya untuk pengisian berkas pemohon, foto copi dokumen persyaratan,Biaya materai,pengadaan dan pelaksanaan patok,Leter c/Girik/Johor, menyerahkan bukti kepemilikan tanah, AJB,APHB, AH,Surat keterangan waris,Segel,kwitansi dan lain-lain. Biaya pembayaran pajak BPHTB,yang di tangguhkan,dan PPH yang telah di atur di PP no.24 tahun 1997,pasal 19 UU PA yaitu Gratis.
Dari hasil penelusuran Tim Liputan Khusus KSP kepada pemohon di Desa.Panyocokan, Kec.Cwidey Kab. Bandung diduga terjadi pungutan lebih dari ketentuan ATR/BPN. Adanya pungutan tersebut diduga atas perintah petugas BPN Kab. Bandung, dilakukan oleh koordinator PTSL dan oknum staf Kantor Desa Panyocokan. Bahkan konfirmasi tim Lipsus KSP kepada warga di wilayah Desa Panyocokan, pemohon dipungut biaya Rp.2.000.000, Rp.1.500.000, Rp.500.000. Bahkan pemohon ditawari kalau pingin cepat Rp.4.000.000/Bidang tanah. Untuk penerbitan sertifikat dari program PTSL seperti yang diutarakan DD (samaran) salah satu warga Desa Panyocokan yang tidak mau ditulis identitasnya,
Masih menurut warga “kami juga tahu, sering diberita TV, Mantan persiden RI sering membagikan sertifikat tanah,kan gratis menurut salah satu warga dengan nada kesal, ” jelasnya.
Jumlah pemohon yang sudah masuk Register program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 700 bidang tahun 2024 untuk Desa Panyocokan sendiri menurut keterangan petugas BPN yang bertugas di Desa Panyocokan yang di ajukan ke BPN Kab. Bandung.
Pemohon pada saat di konfirmasi dengan bukti rekaman dan pidio ditawari oleh salah satu oknum petugas PTSL Desa Panyocokan jika inginn cepat terbit pemohon di minta biaya Rp 4.000.000/bidang tanah Biaya yang sudah diserahkan oleh pemohon variatif, sebesar Rp.2.000.000, Pp.1.500.000,- Rp.500.000/bidang tanah intuk penerbitan sertifikat. Jelas0 melanggar aturan Menteri Agraria, sementara aturan Badan Pertanahan Nasional(BPN) kab. B0andung sampai sertifikat diserahkan kepada pemohon hanya di bebankan sebesar Rp.150.000/bidang tanah saja.’ungkap sumber.
Pungutan di luar ketentuan dari ATR/BPN ini, menarik untuk di sikapi dan di tindak lanjuti pihak Tim Sabel pungli kab bandung dan melibatkan Aparat penegak hukum terkait, seperti Kepolisian dan Kejari.
Program PTSL anggaran tahun 2024 di Desa Panyocokan, Kec. Ciwidey, Kab Bandung.membebani biaya kepada pemohon menunjukan adanya praktek pungli oleh oknum-oknum petugas
