Oleh : Nia Umma Zhafran
Dilansir dari Urban.id (09/02/2025), seorang pria bernama Ismail (40 tahun), warga Kelurahan Selagit, Kabupaten Musi Rawas, tega menganiaya Ibu kandungnya berinisial SA (80 tahun). Pihak Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi karena pelaku kalah main judi online, Sabtu, 8 Februari 2025.
Sang Ibu di sekap di dalam kamar setelah mengalami sejumlah luka memar akibat dari penganiayaan anaknya karena tidak bisa memberikan sejumlah uang yang diminta. Korban akhirnya berhasil diselamatkan oleh cucunya melalui pintu belakang kamar dan segera melaporkannya kepada RT setempat.
Seiring berkembangnya zaman dan teknologi, aktivitas perjudian sekarang mayoritas dilakukan secara online. Perkara judi, baik ofline maupun yang online adalah hal telah nyata banyak membawa kerugian dan kerusakan dalam tatanan kehidupan umat, mulai dari kehidupan keluarga sampai ke lingkungan hidup masyarakat luas.
Kini, kriminalitas terkait judi semakin marak dengan kadar kekerasan yang semakin mengerikan. Maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah selain harus dan segera memberantas semua bentuk aktivitas judi, baik online maupun offline.
Perlu diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah memblokir 1,9 juta konten/situs judi online berupa pemutusan akses sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Namun, kebijakan ini tidak cukup. Karena, nyatanya semakin banyak peminat dan pelaku online.
Aktivitas judi online ini akan terus eksis selama permintaan ada. Selain itu, selama judi online ini dapat memberikan keuntungan materi kepada negara, berupa melakukan pembayaran pajak, maka kemungkinan besar akan tetapi ada dan tumbuh subur. Inilah efek domino menerapkan sistem hidup yang bukan berasal dari Allah SWT.
Maraknya judi online disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama faktor lemahnya keimanan. Lemahnya iman membuat seseorang akan tergiur melakukan perbuatan yang haram seperti judi. Kedua, faktor ekonomi. Dimana diyakini mampu menghasilkan uang banyak dengan cara cepat maka orang berlomba-lomba melakukannya. Ini menunjukan bahwa sistem sekuler kapitalisme makin mandul menjamin keamanan dan gagal menjaga nyawa manusia.
Ketiga adalah sistem hidup. Sistem hidup hari ini yaitu sekularisme kapitalime. Sekularisme menjauhkan umat dari agamanya, berupa hukum terhadap suatu perbuatan/pekerjaan. Kaptalisme, membuat orang m
elakukan pekerjaan apa saja termasuk perbuatan haram asalkan dia mendapatkan keuntungan materi berlipat-lipat.
Dalam memberantas judi online tidak bisa dilakukan isistemisndividu maupun masyarakat. Butuh dukungan negara, karena masalah judi online adalah masalah .
Beberapa upaya mencegah judi online, pertama menanamkan keimanan yang kuat. Setiap individu melakukan pembinaan dengan pemikiran Islam di tengah umat untuk membentuk ketaatan kepada Allah Taala. Semua itu menunjukkan dampak penerapan sistem hidup yang rusak itu pada semua bidang kehidupan, baik ekonomi, sosial/pergaulan, pendidikan, media, dll. Juga lemahnya sistem sanksi yang tidak menjerakan membuat kejahatan dan kriminalitas meningkat. Keamanan di era kapitalisme saat ini juga tidaklah terjamin.
Kedua, masyarakat yang melakukan amar makruf nahi mungkar. Masyarakat yang saling menasehati akan mudah untuk mencegah perbuatan dosa. Individu yang ditegur akan merasa malu dan tidak akan mengulangi.
Ketiga peran negara, negara menerapkan seluruh hukum Islam, hal ini tentu saja akan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas. Judol sebagai salah satu penyebab meningkatnya kriminalitas tentu akan segera dibasmi tuntas oleh negara.
Negara akan melindungi setiap keluarga muslim dari berbagai ancaman termasuk judi online yang jelas bahanya. Islam menjadikan negara sebagai pelindung dan penjamin keamanan rakyat. Negara akan menutup pintu kriminalitas dengan menjamin kesejahteraan rakyat, menjamin keamanan rakyat, dan penerapan sistem sanksi ditegakkan dengan adil, serta bersifat jawabir (Penebus) dan jawazir (Pencegah).
Islam juga memiliki sistem Pendidikan Islam yang akan mencetak generasi yang memahami hakekat penciptaan dan memiliki kepribadian Islam, sehingga menjaga dirinya dari perbuatan maksiat dan kriminal.
Tegaknya tiga pilar, mulai dari ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem sanksi oleh negara akan menjamin terwujudnya keamanan pada masyarakat.
WalLaahu a’lam











