Pewarta: Dwi Arifin
(Koran SINAR PAGI)-, Berdasarkan aturan dari Badan Kepegawaian Negara, penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban. Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,
Dr. Drs. Asep Tapip Yani, M.Pd, Kepala SMKN 13 Kota Bandung mengatakan berdasarkan aturan tentang batas usia pensiun pada bulan Maret ini, SK Pensiun sebagai kepala sekolah akan keluar. Sebagai syarat administrasi mengurusi apa yang menjadi hak sebagai kepala sekolah negeri atau guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan status pegawai negari sipil. Paling nanti berhenti total sebagai kepala sekolahnya di bulan Juni 2025.
Saat ditanya perihal agenda setelah pensiunnya, Dr. Drs. Asep Tapip Yani, M.Pd yang saat ini aktif sebagai Ketua Umum Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) dan Dosen Pascasarjana UMIBA Jakarta merencanakan akan fokus berkarir sebagai dosen, narasumber berbagai acara. Serta penulis buku atau menjadi kepala sekolah lagi di sekolah swasta baru. Kebetulan ada investor yang memiliki tanah di Kabupaten Bogor ingin membangun sekolah dan membutuhkan pengalaman saya sebagai pelaksananya.
“Konsep layanan pendidikan dari sekolahnya berbasis asrama terpadu atau boarding school. Sebelumnya saya sudah lihat letak geografis tanahnya, ada dataran rendah dan dikelilingi perbukitan. Nanti didesain yang perbukitan untuk asrama, dataran rendahnya dibangunan ruangan kelas. Target siswanya dari masyarakat ekonomi menengah atas dari perkotaan daerah sekitar” ucapnya guru yang puluhan tahun menjadi dosen di berbagai perguruan tinggi swasta dan kepala sekolah di Kota Bandung.
Informasi yang dihimpun koransinarpagijuara.com, saat melanjutkan kuliah dari magister ke doktoralnya di kampus Universitas Pendidikan Indonesia. Dr. Drs. Asep Tapip Yani, M.Pd, sebagai lulusan yang meraih Cum Laude mendapatkan jalur khusus untuk melanjutkan jenjang pendidikannya. Ketika itu biaya pendidikannya dibantu oleh program dari pemerintah kota Bandung.
https://www.koransinarpagijuara.com/2025/01/15/30-menit-bada-magrib-bersama-rektor-hj-ashfa-khoirun-nisa-s-pd-i-m-s-i-bahas-perkembangan-ekonomi-syariah/
https://www.koransinarpagijuara.com/2022/05/12/publik-baca-meningkat-pemda-banyumas-apresiasi-kinerja-publikasi-koran-sinar-pagi/













