Oknum Anggota Komisi I DPRD Kab.Bogor Diduga Kuat Gelar Karpet Merah Dan Berikan Perlakuan Khusus Bagi Pengembang Monalis Bliss Residance Bojong Nangka

0

Pewarta: Frans Ganyang

Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Menindak lanjuti pemberitaan kami www.koransinarpagijuara.com sebelumnya, di mana terkait di temukanya berbagi macam bentuk pelanggaran yang di lakukan oleh pihak pengembang monalis bliss recidence yang terletak di Desa Bojongnangka, Kec. Gunungputri, Kab Bogor.

Meskipun telah di temukan fakta berbagai macam bentuk pelanggaran serius, nyatanya”, oknum anggota komisi 1 dprd Kab. Bogor terkesan menggelar karpet merah dan memberikan perlakuan khusus terhadap pihak pengembang tentunya berbading terbalik dengan penyataan awal. Artinya, berbagai statemen oknum dimaksud untuk menguak dan membongkar sarut – marut dilahan tersebut yang seakan – akan menindak tegas dan memberikan sanksi sebelumnya “non sense” semata diduga kuat hanya demi pencitraan belaka tanpa ada hasil yang signifikan.

Ada apa? Mengapa terkesan landay, ataukah pran serta oknum selaku wakil rakyat dalam menjalankan tupoksi sudah tergadaikan sehingga netralitasnyapun di pertanyakan dalam pengawasan.

Apakah ia dengan sengaja sidak lapangan guna kepentingan “pansos” semata, ataukah memang rentetan pristiwa tersebut telah di tunggangi dan di susupi berbagai kepentingan secara terselubung demi kepentingan pribadi semata.

Bak gayung bersambut, tidak hanya oknum yang berinisial “US” yang memilih bungkam ketika di konfirmasi by phone, malah terkesan mengancam pewarta. hal senada juga turut di amini oleh H. AMIR selaku Kepala Desa Bojongnangka ketika di konfirmasi dengan nada ketus “SILAHKAN TANYA KE KOMISI 1 DPRD” tukasnya terkait letak (titik kordinat) TPU yang mana secara historis ia tau persis dan menguasai seluk – beluk bidang tersebut.

Di tempat terpisah, Kasubsi Pengukuran BPN BOTIM mengatakan”, pihak BPN hanya menerima dan memproses berkas lengkap, sementara untuk pemberkasan adanya didesa dan pihak pengembang selaku pemohon atas nama perusahanaan dimaksud. Patut diduga kuat hingga terbitnya sertifikat ptsl diatas lahan komersil sebagai bentuk pelanggaran serius maladministrasi.