Politik & Pemerintahan

Sekdis DPMD Garut Berikan Alasan 207 Desa Baru Dapat Cair, Begini Penjelasannya

adminsigiku.com
×

Sekdis DPMD Garut Berikan Alasan 207 Desa Baru Dapat Cair, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fitri

Kabupaten Garut – Keterlambatan pencairan Dana Desa di Kabupaten Garut menuai perhatian masyarakat. Dari 421 desa yang ada, baru 207 desa yang dapat mencairkan dana tersebut. Hal ini pun menjadi topik hangat yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Nugraha, memberikan penjelasan terkait alasan keterlambatan pencairan dana desa pada awak media pada Kamis (20/3/2025).

Erwin menjelaskan bahwa proses penyaluran dana desa untuk tahap pertama telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa sebelum dana dapat dicairkan. Di antaranya, pertama, Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2025 yang memuat perencanaan anggaran dan alokasi belanja desa.

Kedua, Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD) yang menunjukkan penggunaan anggaran desa pada tahun sebelumnya. Ketiga, Keputusan musyawarah desa terkait calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang harus didokumentasikan dalam bentuk berita acara.

“Baru 207 desa yang memenuhi syarat, setelah melakukan pengunggahan data ke sistem Siskedes yang kemudian diverifikasi oleh dinas. Setelah itu, kami kirimkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang di KPPN atau bendahara negara,” ujar Erwin.

Erwin juga menyampaikan bahwa dari 207 desa yang telah memenuhi persyaratan, dana desa pada tahap pertama telah mencapai 60% realisasi, yang terbagi dalam dua bagian besar, yaitu ERMAK dan non-ERMAK. Dana untuk non-ERMAK diprioritaskan terlebih dahulu, sementara untuk yang ERMAK akan menyusul kemudian.

Namun, terdapat masalah teknis pada realisasi dana desa, terutama terkait dengan alokasi anggaran untuk ketahanan pangan yang sebesar 20%. Ini menjadi salah satu tantangan bagi desa dalam merealisasikan penggunaan dana desa secara tepat.

Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa targetnya adalah dana desa sudah harus terealisasi pada bulan Februari 2025. Namun, kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa melalui Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang ketahanan pangan desa dan makan bergizi gratis, menyebabkan perubahan pada penggunaan dana desa. Kebijakan ini memuat pembiayaan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa).

“Perubahan APBDes dan Perdes RKPDes ini disebabkan oleh adanya slot pembiayaan untuk penyertaan modal kepada Bumdes. Tidak bisa serta-merta desa langsung membelanjakan dana tersebut, namun harus melalui penyertaan modal kepada Bumdes,” jelasnya.

Pemerintah desa kini diminta untuk melakukan perubahan APBDes dan melibatkan musyawarah desa dalam menyikapi keputusan ini. Erwin menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, terutama terkait ketahanan pangan, dan bukan untuk pembangunan infrastuktur lain yang tidak sesuai.