Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita terlilit lakban berinisial WML (23) yang ditemukan di sebuah kosan di Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatan pembunuhan tersebut faktor asmara dan sakit hati akibat ditagih utang.
Pelaku E alias Eza (30) warga Pusakanagara, Baregbeg, Ciamis, Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim polres Ciamis kurang dari 12 jam setelah penemuan mayat.
“Kasus pembunuhan ini kurang dari 12 jam bisa kami ungkap. Adapun tersangkanya adalah E alias Eza (30) warga Pusakanagara, Baregbeg, Ciamis,” ujar Kapolres dalam Konferensi Pers senin (28/04/2025)
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa modus pembunuhan yang diungkap berdasarkan pendalaman dan pemeriksaan tersangka.
“Tersangka sakit hati sering ditagih hutang oleh korban sebesar Rp1,5 juta, bukan itu saja tersangka juga cemburu dan sakit hati setelah melihat percakapan di ponsel korban dengan laki-laki lain, sedangkan tersangka Eza dan korban WML masih menjalini hubungan asmara sejak Oktober 2024.
“Berdasarkan pendalaman, yang dikaitkan dengan modus sehingga pelaku membunuh,dampak dari korban sering menagih hutang karena pelaku beberapa kali meminta uang kepada koban” Ucap Kapolres.
Lanjut Kapolres,pada hari kejadian, tepatnya 12 April 2025, korban meminta dijemput oleh pelaku tapi akhirnya korban datang ke kosan pelaku sendirian.
Setelah di dalam kamar kosan keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.setelah,berbuat layaknya suami istri korban menagih uang yang sempat dipinjam pelaku.
“Disitu pelaku sudah mulai ada rasa tak nyaman. Kemudian pelaku buka HP korban,di HP korban ditemukan ada komunikasi korban dengan lelaki lain” imbuhnya.
Dalam keadaan emosi pelaku membenturkan kepal korban ke dinding,merasa belum yakin bahwa korban sudah meninggal pelaku lalu menjerat leher korban dengan ikat pinggang.
“Bukan sampai disitu saja merasa belum puas lalu pelaku menusukkan pisau ke leher korban,lalu membuang korban di belakang ruang belakang Kosan, atas pembunuhan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.” ucap Kapolres.













