Oleh: Emy
Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya kenaikan sebesar Rp 219 triliun di tahun 2025 ini dari tahun 2024 terkait dengan perputaran dana judi online. “Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun. Sementara data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun,” ujar kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu 27 April 2025. Ivan menyebutkan, bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. Dirinya menekankan bahwa pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnahan Masal (PPSPM) di masa depan akan terus berkembang.
Selain itu, para pelaku tindak pidana tersebut juga bakal memanfaatkan teknologi terbaru, seperti aset kripto, hingga platfrom online lainnya. Selama 23 tahun, kata Ivan, pencucian Uang Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) turut menjaga kredibilitas finansial dari kebocoran-kebocoran dalam penerimaan dan juga pengeluaran negara. 23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan kedepannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM.” ucap Ivan.
Sementara rinciannya yakni total nominal transaksi terkait dengan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar, Rp984 triliun, diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan besar Rp 301 triliun, perjudian sebesar Rp 68 triliun dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.
Dijaman moderen dan serba digital ini, segala sesuatu akan mudah didapatkan seakan sudah dipasilitasi. Segalanya serba online, bahkan judi online pun kini tengah merebak dan merajalela. Yang sudah merasakan menang menjadi ketagihan, dan yang kalahpun akan dibuat penasaran. Ibarat kecanduan berbagai cara dilakukan demi judi online. Bukan hanya kalangan masyarakat saja yang terjerat dengan kasus judi online ini, tetapi tidak sedikit para pejabat ataupun aparat yang terlibat dengan kasus ini. Banyak sekali fakta terkait dampak dari judi online ini, dari yang hartanya sampai habis, perceraian dan yang lebih miris adalah sampai bunuh diri karena terlilit hutang akibat judi online. Dalam hal ini, upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghapus situs-situs judi online tidak membuahkan hasil, malahan lebih banyak lagi bermunculan situs-situs judi online lainnya.
Tentu hal ini berkaitan dengan kondisi perekonomi rakyat dinegeri ini yang keadaanya sedang tidak baik-baik saja, sementara kebutuhan hidup semakin meningkat dan harga-harga semakin menjerat, sedangkan kebutuhan hidup harus terpenuhi. Situasi seperti ini, menjadi peluang bagi para kapitalisme atau para pemilik modal, mereka memberikan jalan kepada para penjudi online dengan menjanjikan mendapatkan uang dengan cara instan, dan tidak memperdulikan
dengan hukum keharamannya yang penting mereka meraup keuntungan yang besar.
Dalam hal ini, semestinya tugas negara lah yang lebih berperan, jangan sampai rakyat terbuai dengan sesuatu yang tidak pasti yaitu dengan cara judi untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Yang lebih menghawatirkan lagi dengan semakin maraknya judi online ini, bagaimana nasib generasi yang akan datang, sementara dengan usia yang masih muda dan labil mereka telah mengenal apa itu judi online. Negara harus tegas dalam memberikan sangsi kepada pengusaha judi online dan kepada para pelaku judi online, sehingga dapat menimbulkan efek jera. Bukan hanya menutup aksesnya saja, tetapi kenapa tidak menutup langsung perusahaannya. dengan demikian timbul kecurigaan dimasyarakat bahwa ada keberpihakan antara penguasa dan pengusaha atau para kapitalisme.
Dalam sistem Islam, negara tidak akan memberikan toleransi apapun itu bentuk perjudian. Dalam Islam menegaskan bahwa, segala bentuk perjudian hukumnya adalah haram. Seperti firman Allah Swt: “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya, minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah merupakan perbuatan keji, dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS Al -Ma’idah;90). Oleh karena itu, sudah saatnya kita meninggalkan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, karena selama sistem sekuler masih diadopsi oleh negara yang mayoritas muslim ini, maka segala bentuk keharaman akan terus ada, termasuk judi online yang semakin meningkat saat ini. kembalilah kepada syariat Islam, yang menerapkan Islam secara kaffah. Yang segala aturannya datang dari Allah Swt. Sehingga segala sesuatu disandarkan kepada kehalalan dan keharamannya, yang akan membawa keberkahan didunia dan akhirat kelak.
Wallahu alam Bisshowab











