Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi perwakilan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) bersama dengan BPKAD, Bagian Tata Pemerintahan, Bappelitbangda, Bagian Hukum Setda, dan Bagian Organisasi Setda, Selasa, (10/06/2025), di ruang Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP dalam pernyataannya, menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi menerima aspirasi pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara.
Dijelaskan bahwa perjuangan pemekaran Kabupaten Sukabumi telah mencapai titik final, dengan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sesuai dengan pernyataan Pemerintah Pusat.
“Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara dan kami menerima itu, kita sampaikan bahwa perjuangan pemekaran Kabupaten Sukabumi ini sudah titik final ini sudah disetujui dan seluruh persyaratan administrasinya sudah memenuhi syarat. Itu Pernyataan pemerintah Pusat yang sudah disampaikan kepada kami,” ujar Budi.
Saat ini, ujarnya, proses pemekaran tinggal menunggu pencabutan moratorium pemekaran oleh Presiden Republik Indonesia, dengan begitu maka secara otomatis pemekaran akan terjadi.
“Tinggal menunggu Presiden mencabut moratorium pemekaran, setelah dicabut tentu kita secara otomatis pemekaran itu terjadi. Tinggal bagaimana kita tetap istiqomah, terus berjuang, berdoa segera moratorium yang diputuskan pemerintah pusat segera dicabut oleh Presiden dan pemekaran itu terjadi,” tambahnya.
Ditegaskan bahwa pihak eksekutif dan legislatif mendukung penuh terhadap pemekaran DOB KSU.
Ketua DPRD juga mengajak seluruh tokoh Sukabumi untuk berpikir secara rasional dan memahami harapan masyarakat Kabupaten Sukabumi yang telah lama memperjuangkan pemekaran ini.
“Kami mengajak kepada semua tokoh Sukabumi untuk berpikir secara rasional bahwa harapan masyarakat kabupaten ini sudah lama, untuk itu perjuangan ini akan kita lanjutkan sampai harapan kita terealisasi,” pungkasnya.













