Peristiwa

PPPSRS Apartemen Mares 1 dan 2 Kota Depok Terbentuk, Mosi Tidak Percaya terhadap Pengelola, Akibat Tidak Adanya Transparansi

adminsigiku.com
×

PPPSRS Apartemen Mares 1 dan 2 Kota Depok Terbentuk, Mosi Tidak Percaya terhadap Pengelola, Akibat Tidak Adanya Transparansi

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis

Kota Depok – PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) adalah badan hukum yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan rumah susun, yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun. Pembentukan PPPSRS merupakan kewajiban pelaku pembangunan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 14 Tahun 2021.

Rapat Pertemuan Pemilik Apartemen Mares 1 dan 2 dalam Pembentukan Panitia PPPSRS dalam menjalankan Amanah UU yang berlaku, Acara ini di hadiri hampir sekitar 50 an Pemilik Apartemen yang di laksanakan di Kantin Apartemen Mares 1 minggu 14 / 9 / 2025 di jalan Margonda Raya Kav 426 -465 Pondok Cina Beji Kota Depok.

Penasehat dari Pemilik Apartemen , Prof Joko Marihandono yang merupakan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), menyampaikan bahwa sebenarnya dalam kegiatan seperti ini, seharusnya Pengelolah menyediakan tempat dan sarana lainnya untuk duduk bersama membicarakan cara Tata Kelola yang transparan kepada kepada Pemilik dan Penghuni Apartemen yang di Mares 1 dan 2 ini.

Joko menyampaikan kehadiran Kami semua di sini untuk membentuk Panitia PPPSRS secara musyawarah sesuai amanah UU . Gunanya untuk Kita saling Sinergi antara anggota dan PPPSRS dan Pengelola.Karena dengan terbentuknya PPPSRS ini Kita Harapkan bangunan Apartemen bisa terpelihara dengan baik dan Kesejakteraan Warga Apartemen bisa lebih baik lagi .

Ketua Panitia PPPSRS terpilih Dr , Drs zainal Arifin , MM. yang juga Salah satu Dosen/Praktisi/Konsultan Keuangan menyampaikan bahwa, sudah melaksanakan musyawarah dan salah satunya sudah ada Panitia Pembentukan PPPSRS.

“kedepan Kita sudah bisa bekerja bersama secara Optimal dengan semua pemilik dan penghuni Mares 1 dan 2 beserta stekholder lainnya seperti Pemerintah Kota Depok Lewat Dinas Perumahan dan pemukiman (Disrumkim) Kota Depok, beserta Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP),” ucapnya.

Bahkan, tambahnya, sudah mengirim surat kepada pengelola sampai saat ini tidak ada tanggapan atau respon apa apa, dan perhatian kepada Kami sebagai pemilik Apartemen dan penghuni yang ada.

“Saat ini pemikiran Kami Pengelolah lebih mementingkan Komersial dan keuntungan Pribadi / Perusahan mereka sendiri,” ujar Zainal.