Pewarta : Lina SC
Kab. Bandung Barat – Ramai kembali di Publik terkait Pembatalan Kenaikan Tunjangan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat yang ditayangkan di sejumlah Media online. Dimana sebelumnya juga viral dan ramai dibicarakan publik terkait Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Bupati KBB untuk membatalkan kenaikan tunjangan anggota DPRD KBB sebesar Rp.83,5 juta per bulan.
Memurut Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, Pembatalan Kenaikan Tunjangan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat dapat dilakukan secara resmi dan transfaran serta dikabarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), ataupun SK Bupati, bukan hanya melalui surat edaran, karena publik saat ini sudah pintar dan teliti.
“Pembatalan, ini diharapkan dapat menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesulitan ekonomi masyarakat,”ungkapnya pada awak media ini, Senin,(22/09/2025).
Alasan Pembatalan Kenaikan Tunjangan adalah sebagai berikut:
– Keterbatasan Anggaran: Anggaran sebaiknya digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
– Kurangnya Transparansi: Besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD KBB sebelumnya tidak transparan.
– Kebutuhan Masyarakat: Masyarakat memiliki kebutuhan yang lebih mendesak, seperti peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.
Disebutkan, pembatalan kenaikan tunjangan serupa terjadi di Kabupaten Semarang, terkait rencana kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota DPRD Kabupaten Semarang melalui Rapat Paripurna,
Hal diatas, lanjutnya, dapat diterapkan di Kabupaten Bandung Barat ini, agar Publik secara umum mengetahuinya secara transparan dan tidak menjadi isu publik.
“Dengan membatalkan kenaikan tunjangan melalui Perbup, Bupati KBB secara resmi dan transfaran dapat menunjukkan komitmennya untuk menggunakan anggaran secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan Pemerintahan Bandung Barat,” pungkasnya.













