Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sukabumi membantah keras tudingan yang menyebut salah satu pengurus tingkat kecamatan menerima aliran dana dari peredaran obat-obatan terlarang.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan mengandung unsur fitnah yang merugikan nama baik organisasi.
“Kami telah melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada berbagai pihak, termasuk yang bersangkutan. Hasilnya, tudingan tersebut tidak terbukti dan sangat merugikan secara kelembagaan,” ujar Yandra dalam konferensi pers di Sekretariat KNPI Kabupaten Sukabumi, Minggu (29/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah memanggil Ketua PK KNPI Kecamatan Cibadak, Mochamad Silmi, guna meminta klarifikasi langsung. Dari hasil pertemuan tersebut, dipastikan tidak terdapat aliran dana ilegal sebagaimana yang dituduhkan.
“Yang bersangkutan menegaskan tidak pernah menerima dana dari aktivitas ilegal. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Yandra menyebut KNPI mendorong langkah hukum sebagai upaya pemulihan nama baik organisasi maupun individu yang terdampak.
“Kami menyarankan agar dilakukan klarifikasi terbuka dan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar,” tegasnya.
KNPI Kabupaten Sukabumi juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkoba. Organisasi tersebut menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pemerintah daerah.
Yandra menduga, isu tersebut muncul sebagai respons atas aktivitas kader KNPI dalam melakukan upaya sosial di masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan, ketika kami aktif dalam kegiatan sosial, muncul resistensi dari pihak tertentu yang kemudian membangun narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Mochamad Silmi mengaku dirugikan atas tudingan yang beredar. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya.
“Saya merasa sangat dirugikan, baik secara pribadi maupun organisasi. Tuduhan ini tidak benar,” katanya.
KNPI Kabupaten Sukabumi memastikan seluruh pengurus wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta menjunjung tinggi integritas, termasuk tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.
Sebagai langkah preventif, KNPI menerapkan tes bebas narkoba bagi calon pengurus serta rutin menggelar sosialisasi bahaya narkoba di berbagai tingkatan organisasi.
“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas. Namun sejauh ini, tidak ada kasus seperti yang dituduhkan,” ujar Yandra.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang.
“Ini tanggung jawab bersama. Kita harus menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

